Suara.com - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyampaikan pencapaian kinerja Triwulan I tahun 2025 dan update terkait isu-isu aktual dalam konferensi pers di Ruang Soepomo Lantai 7 Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (15/4/2025). Kegiatan ini juga ditayangkan bagi para Kepala Kantor Wilayah melalui aplikasi Zoom Meeting.
Disebutkan Menteri Supratman Andi Agtas bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan hukum adalah sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui program dan kinerja kementerian, terutama terkait pelayanan hukum yang menjadi fokus utama.
Dijabarkan bahwa Kementerian Hukum terdiri dari enam unit eselon I, termasuk Direktorat Jenderal Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, yang masing-masing memiliki peran strategis dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Dalam acara ini, Menteri Hukum juga memaparkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi prioritas pada 2025. Delapan RUU yang akan segera diangkat meliputi RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Hukum Acara Perdata, serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Juga terdapat tiga RPP yang sedang dipersiapkan, antara lain terkait tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati.
Lantas di bidang teknologi, Direktorat Jenderal Perundang-undangan telah meluncurkan aplikasi berbasis web bertajuk "E-Harmonisasi" sebagai upaya mempermudah proses pembentukan peraturan-undangan. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam harmonisasi peraturan daerah.
Kemudian, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mencatat penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp311,3 miliar pada Triwulan I 2025. Ditjen AHU terus mempercepat transformasi digital, termasuk kolaborasi antarlembaga dan penyempurnaan layanan berbasis teknologi.
Berlanjut ke sektor kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat PNBP sebesar Rp220,9 miliar dengan pertumbuhan 0,63% dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor ini berhasil mempercepat proses pengajuan merek, hak cipta, paten, serta desain industri, menunjukkan peningkatan layanan kepada masyarakat.
Pernyataan lainnya, adalah keberhasilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah membentuk 1.764 Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Selain itu, BPHN juga menyelenggarakan Peace Justice Award serta program literasi hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Baca Juga: Biodiversity Credit: Peluang dan Tantangan dalam Implementasi dan Ekspansi Bisnis Jasa Ekosistem
Sedangkan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) memberikan layanan konsultasi dan audiensi terkait kajian kebijakan, termasuk indeks hukum dan survei reformasi persepsi anti-korupsi.

Dalam sesi penutup, berlangsung tanya jawab beberapa isu aktual, antara lain proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum menyatakan bahwa formasi akhir CPNS 2024 berjumlah 8.950 orang, dengan rincian 7.209 lulusan SLTA dan 1.741 non-SLTA. Presiden meminta finalisasi SK CPNS dapat diselesaikan pada Juni 2025. Oleh karena itu, kementerian terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Kemudian untuk sektor kekayaan intelektual, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa berdasarkan data Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), permohonan merek dan paten di Indonesia adalah tertinggi di dunia.
“WIPO kita adalah negara yang tertinggi untuk permintaan pendaftaran paten maupun merek, mengalahkan negara-negara besar termasuk Amerika, China, Korea, dan negara-negara industri lainnya," tandas Menteri Hukum.
Dalam jumlah, permintaan permohonan paten Indonesia mencapai 715, dilanjutkan Jepang (497), China (467), Amerika Serikat (375), serta Korea (178).
Kemudian, permohonan desain industri terbanyak di dunia adalah Indonesia (1.186), Jepang (254), China (88), Amerika Serikat (79), serta Korea (48).
"Artinya, ini ada kesadaran yang luar biasa bagi pelaku industri kita, termasuk di dalamnya adalah paten maupun merek untuk bisa melakukan pendaftaran," lanjut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ia pun mengimbau Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Kementerian Hukum, Razilu agar terus meningkatkan sosialisasi pendaftaran merek dan paten di Indonesia.
“Termasuk di antaranya menyangkut soal pendaftaran merek khusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," kata Menteri Hukum.
"Sebagai bagian dari transformasi digital, Kementerian Hukum mempunyai fokus untuk memberikan layanan kepada masyarakat umum. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sangat mendukung visi Indonesia digital tahun 2045 dengan melakukan persiapan di antaranya inventarisasi dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan penganggaran terhadap hardware maupun sofware aplikasi pendukung inovasi digital DJKI," lanjutnya.
Adapun inovasi digital dari DJKI termasuk antara lain Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP). Dengan inovasi POP ini, layanan perpanjangan merek bisa dipersingkat dari bilangan harian menjadi berbilang menit. Yaitu, sertifikat POP diterbitkan secara digital. Caranya, pemohon mengisi data, mengunggah dokumen, serta membayar biaya resmi. Kurang dari 15 menit sertifikat langsung bisa ditampilkan. Hal serupa juga bisa diaplikasikan atas biaya tahunan untuk mempertahankan hak paten atau anuitas paten. Sehingga para pemilik paten tidak perlu melakukan proses verifikasi manual. ***