Adapun inovasi digital dari DJKI termasuk antara lain Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP). Dengan inovasi POP ini, layanan perpanjangan merek bisa dipersingkat dari bilangan harian menjadi berbilang menit. Yaitu, sertifikat POP diterbitkan secara digital. Caranya, pemohon mengisi data, mengunggah dokumen, serta membayar biaya resmi. Kurang dari 15 menit sertifikat langsung bisa ditampilkan. Hal serupa juga bisa diaplikasikan atas biaya tahunan untuk mempertahankan hak paten atau anuitas paten. Sehingga para pemilik paten tidak perlu melakukan proses verifikasi manual. ***
Capaian Kinerja Triwulan I 2025 dan RUU Prioritas, Menteri Hukum: Transparansi Sangat Penting
Selasa, 15 April 2025 | 21:53 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
15 April 2025 | 19:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI