Suara.com - Sebuah bus Transjakarta terkena tilang elektronik alias electronic-traffic law enforcement (e-TLE) saat melintas di jalur busway. Aksi ini viral usai diunggah di sosial media, salah satu akun yang mengunggahnya yakni Instagram @lambe***. Diketahui tilang tersebut terjadi pada Senin (3/3) lalu, sekira pukul 08.43 WIB.
“Hem, kayanya ada yang aneh deh,” tulis akun tersebut dikutip Selasa (15/4/2025).
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, sejauh ini mekanisme tilang elektronik baru sebatas mendeteksi nomor kendaraan. Belum sampai mendeteksi jenis kendaraan.
“Pemberitahuan dan konfirmas itu menggunakan WA, sistemnya ini akan mendeteksi nomor polisi. Jadi nomor polisi ini pada saat kendaraan itu masuk busway, melintas terobos lampu merah, sistem ini mendeteksi si pelanggaran itu, bukan kendaraannya apa,” terang Argo saat dikonfirmasi, Selasa (15/4).
Sehingga, kemarin juga sempat banyak ambulans yang terkena tilang karena menerobos lampu merah meski sedang membawa pasien. Namun dalam kasus ini pelanggaran tersebut bisa dianulir, jika pengemudi melakukan konfirmasi.
Sementara itu, dalam kasus bus Transjakarta yang terkena tilang saat melintas di jalur busway saat itu bisa disebabkan pengemudi bermain ponsel saat berkendara. Kemudian, ditambah dengan penumpang yang duduk di bagian depan samping sopir tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Mungkin saat itu sopir itu main handphone atau ada penumpang yang duduk di kursi depan tidak menggunakan seat belt, Jadi itu nanti akan terdeteksi. Jadi itu tidak mendeteksi kendaraan, karena itu tadi filternya tidak menggunakan back office melalui petugas, otomatis akan terkonfirmasi seketika saat itu dengan WA,” jelasnya.
Melihat fenomena seperti ini, lanjut Argo, pihaknya bakal melakukan evaluasi. Namun jika memang kendaraan yang melintas jalur busway memiliki kepentingan yang sangat besar, seperti ambulans dan Damkar, maka tinggal mengirimkan konfirmasi saat menerima pemberitahuan jika terkena tilang.
“Mungkin akan menjadi bahan evaluasi namun tentunya kalau memang kendaraan itu melintas damkar, ambulan, busway tinggal mengirimkan konfirmasi tilangnya dianulir seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga: Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
Daftar Plat Kendaraan
Argo juga mengatakan, seharusnya bus Transjakarta tidak akan terkena tilang elektronik, lantaran sebelum hal ini diberlakukan kebijakan ini, seluruh armada yang beroperasi plat kendaraannya sudah terdaftar.
Kemudian, pihaknya juga berniat untuk membuat agar plat kendaraan mobil ambulans bisa ikut didaftarkan. Sebab, jika dalam kondisi darurat, ambulans melintas di jalur busway tidak akan terkena tilang elektronik.
“Kemarin perihal ambulans sudah kita mintakan ke rumah sakit dan komunitas-komunitas itu sudah kita minta mendaftar untuk kendaraa, karena yang terbaca ini adalah nomor polisi,” katanya.
Pendaftaran plat kendaraan, lanjut Argo, bisa dilakukan ke Gakkum Polda Metro Jaya. Ke depan jika plat nomor kendaraan sudah terdaftar, maka tilang akan otomastis dianulir.
“Kalau misalnya sudah terdaftar sistem, akan teranulir sendiri. Jadi intinya bisa jadi nomornya belum terdaftar atau mungkin pengemudi yang duduk di depan tidak menggunakan seat belt, atau pelanggaran yang lain karna terpotret,” ujar dia.
Ambulans Kena Tilang Elektronik

Sebelumnya, sejumlah ambulans terkena sanksi tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah, atau lewat di jalur busway. Meski saat itu kondisi ambulans tengah membawa pasien.
Aksi ini sempat viral di sosial media. Salah satu akun yang mengunggahnya yakni Instagram @wargajakarta.id.
Dalam video yang diunggah, salah seorang sopir ambulans mengatakan bakal mengikuti aturan saat lampu merah meski sedang membawa pasien.
Sopir ambulans pun menunjukan, jika di bagian belakang mobilnya sedang ada seorang pasien bersama satu pihak keluarga yang mendampinginya.
“Menghindari ETLE, daripada kena denda,” kata sopir, dikutip Jumat (11/4/2025).
Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, yang mempertanyakan apakah ambulans tetap wajib mematuhi lampu lalu lintas saat menjalankan tugas darurat.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyampaikan bahwa sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.
“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo, dalam keterangannya, Jumat lalu.
Namun, pihak kepolisian menegaskan jika ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” jelasnya.
Sebabnya, jika ada pengemudi ambulans yang menerima ‘surat cinta’, akibat pelanggaran karena menerobos lanpu merah karena membawa pasien, bisa melakukan sanggahan. Setelahnya, petugas baka melakukan pengecekan terkait sanggahan tersebut.
“Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan,” ujarnya.
Pengemudi ambulans juga diminta memperkuat bukti dengan bukti pendukung untuk diverifikasi oleh petugas.
“Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” ucap Ojo.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.
Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.
“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” tandas Ojo.