Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik para tersangka dugaan suap dalam penanganan perkara vonis lepas atau onslag tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, mayoritas kendaraan mewah yang disita oleh pihak penyidik berasal dari Hakim Ad Hoc, Ali Muhtarom.
“Kendaraan yang kami sita dari hakim Ad Hoc (Ali Muhtarom),” katanya Harli, di Kejaksaan Agung, Selasa (15/4/2025).
Harli mengatakan, siang tadi pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka berinisial WG alias Wahyu Gunawan.
Wahyu merupakan tersangka yang berperan sebagai penghubung alias perantara antara Ariyanto alias Ary Bakri dengan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat, M Arif Nuryanta.
“Ada tersangka yang diperiksa hari ini sebagai pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Atas nama WG Ya, Wahyu Gunawan. Kalau enggak salah, WG ini kan seorang panitera,” kata Harli.
Wahyu saat itu sempat memberitahu maksud dan tujuan Ary yang merupakan kuasa hukum kepada Arif, soal vonis lepas untuk para terdakwa korporasi dalam kasus ekspor minyak mentah atau CPO. Atas upayanya sebagai perantara, Wahyu juga kecipratan uang senilai USD50 ribu.
“Pemeriksaan tadi setelah pukul 10,” ucap Harli.
Terkait skandal vonis lepas kasus CPO, Kejagung turut menyita sejumlah kendaraan mewah, di antaranya seperti mobil Ferrari Spider, Nisan GT-R, Mercedez Benz G series, Land Rover Defender. Total ada 7 mobil mewah yang berbaris di lobi Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Tidak Tahan Godaan, Benarkah Hakim jadi Tak Mempan Disuap jika Gajinya Dinaikkan Prabowo?
Selain mobil mewah, penyidik juga menyita 21 motor mewah, seperti Harley Davidson, Triumph, Norton, Vespa Matic jenis 946 hingga Vespa jenis clasic. Kemudian ada juga 7 unit sepeda yang ikut disita.
Buntut dari kasus tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara para hakim hingga panitera yang terlibat suap terkait vonis lepas kasus CPO.
Skandal Putusan Lepas Kasus CPO
Diberitakan sebelumnya, tiga orang hakim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Penetapan tersangka itu karena ketiga hakim itu terlibat suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam kasus korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi.
Adapun ketiga orang tersangka kali ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut terbukti menerima uang untuk penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani di Pengadilan Jakarta Pusat.
“ABS, selaku hakim pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. AM dan DJU yang bersangkutan hakim hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Yang saat itu yang bersangkutan menjadi ketua majelis hakim,” kata Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Senin (14/3/2025) dini hari.
Qohar menuturkan dalam perkara ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto Bakri bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemufakatan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah.
Aliran Suap
Aryanto menyampaikan ke Wahyu Gunawan bakal memberikan uang senilai Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar bisa ontslag atau vonis lepas. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan hal ini ke Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
![Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/14/71153-kejagung-tahan-3-hakim-pn-pusat-ali-muhtarom.jpg)
Arif kemudian menyetujui hal ini, namun ia meminta uang senilai Rp60 miliar. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan itu ke Ariyanto. Ariyanto pun menyetujui hal tersebut, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu. Wahyu selanjutnya menyerahkan uang itu ke Arif.
Usai penetapan sidang, Arif kemudian memanggil ketiga hakim yang akan mengadili perkara ini. Arif kemudian menyerahkan uang senilai Rp4,5 miliar kepada tiga orang hakim melalui Agam Syarif Baharuddin untuk dibagi rata kepada dua hakim lainnya.
"Uang tersebut diberikan agar perkara diatensi,” kata Qohar.
Setelah itu, Arif kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar untuk dibagikan lagi kepada ketiga hakim tersebut. Uang tersebut diserahkan kepada Djumyanto selaku ketua majelis hakim.
Kemudian Djumyanto membagikan uang tersebut kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Adapun besaran pembagian tersebut yakni, Agam Syarif Baharudin senilai Rp4,5 miliar dan Ali Muhtarom senilai Rp5 miliar sementara Djumyanto sendiri mendapat Rp6 miliar.
“Ketiga hakim tersebut mengetahui uang tersebut perkara ini diputus putusan ontslag,” jelasnya.
Ketiga orang tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B, Juncto Pasal 6 ayat 2, Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.