Suara.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan mantan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto alias EM akan dijatuhkan sanksi atas ulahnya yang melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi. Brian menyampaikan bahwa pihak UGM juga sudah memproses secara internal melalui komisi disiplin kampus.
"Di UGM sudah ada komisi disiplin atau komisi etik. Kami percaya pimpinan UGM sudah memberikan proses yang sesuai ketentuan. Tentu kami nanti akan bekerjasama untuk menindaklanjuti," kata Brian kepada wartawan ditemui di Kantor Diktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Saat ditanya mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Guru Besar tersebut, Brian tidak memberikan jawaban dengan pasti. Dia hanya menekankan kalau sanksi terhadap pelaku akan proses sesuai aturan yang berlaku.
"Intinya sesuai dengan prosedur yang ada, ketentuan yang ada, kami akan proses. Kalau ketentuan seperti itu (cabut status ASN), ya tentu akan kami proses," pungkasnya.
Guru Besar UGM Dipecat Gegara Cabuli Mahasiswi
Sebelumnya, UGM telah mengumumkan bahwa memecat Guru Besar Fakultas Farmasi Edy Meiyanto (EM) sebagai dosen akibat kasus kekerasan seksual. Kendati demikian, EM diketahui masih menerima gaji hingga saat ini.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris UGM Andi Sandi. Menurutnya ada asas praduga tak bersalah yang menjadi dasar EM masih menerima haknya berupa gaji tersebut.
"Dari aspek legal kami perlu lihat ya, kan ada asas praduga tak bersalah. Jadi sampai terbukti dia terbalik baru hak dan kewajibannya diberhentikan," kata Andi Sandi saat ditemui wartawan di UGM, Selasa (15/4/2025).
Disampaikan Andi Sandi, sebelum ada putusan yang final dan berkuatan hukum tetap. Sehingga hak pegawai berupa gaji itu tetap akan diterima.
Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Punya Kewajiban Pamer Ijazah UGM, Pengacara: Lho Kok jadi Kayak Adu Tinju?

"Tanpa ada putusan inkracht atau yang final kemudian kita menghapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia akan bisa menggugat kami," jelasnya.