Tidak Tahan Godaan, Benarkah Hakim jadi Tak Mempan Disuap jika Gajinya Dinaikkan Prabowo?

Selasa, 15 April 2025 | 14:44 WIB
Tidak Tahan Godaan, Benarkah Hakim jadi Tak Mempan Disuap jika Gajinya Dinaikkan Prabowo?
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim di Indonesia relevan dengan kasus dugaan suap yang baru-baru ini menjerat para hakim.

Hal ini disampaikan Boyamin sekaligus untuk merespons maraknya kasus dugaan suap yang menjerat para hakim mulai dari kasus dugaan suap di lingkungan MA yang menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Nurhadi hingga kasus suap terkait vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus suap hakim yang paling baru adalah dugaan suap pada vonis lepas dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rencana Prabowo itu dinilai bisa menjadi salah satu upaya untuk mencegah terjadinya praktik permainan kasus melalui suap yang menjerat para hakim.

“Betul (relevan dengan rencana Prabowo menaikkan gaji hakim),” kata Boyamin kepada Suara.com, Selasa (15/4/2025).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat]
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat]

Sebab, dia menilai kasus suap yang menjerat hakim juga dipengaruhi dengan faktor itu gaji hakim yang sebagian besarnya digunakan untuk membayar pinjaman. Di luar tanggungan membayar pinjaman, Boyamin menyebut para hakim hanya mendapatkan 20 hingga 30 persen gajinya.

“Sehingga ya kemudian, mohon maaf, kemudian karena tinggal sedikit ya tidak tahan godaan gitu,” ujar Boyamin.

Rangkaian kasus suap ini, menurut MAKI, mencerminkan pentingnya bukan hanya menaikkan gaji hakim, tetapi juga memperbaiki sistem pengawasan internal dan pembatasan pinjaman agar hakim tidak tergoda menerima suap.

Untuk itu, Boyamin juga menilai Mahkamah Agung (MA) seharusnya membuat aturan soal batas maksimal pinjaman dari gaji yang bisa dilakukan hakim agar tidak menjadi beban bagi hakim.

Baca Juga: Hakim Diguyur Suap, DPR Sebut Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Tamparan buat MA: Peristiwa Memalukan!

“Harusnya itu Mahkamah Agung harus memberikan peraturan maksimal hutang boleh maksimal 30 persen dari gaji sehingga biar tidak nanti kebebanan macam-macam tiap harinya gitu,” ucap Boyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI