Suara.com - Tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Diktisaintek) dipastikan cair pada pertengahan tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebanyak Rp2,66 triliun untuk dibayarkan kepada 31.066 dosen.
Sri Mulyani menjelaskan besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.
Sri Mulyani mencontohkan, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp12,54 juta.
“Tukinnya tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers di kantor Kementerian Diktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Sementara itu, apabila tunjangan profesi dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan hanya tunjangan profesi. Sri Mulyani menekankan bahwa dosen ASN tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi dan tukin sekaligus.
“Jadi kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelasnya.
Skema tukin itu diberikan kepada dosen ASN yang berasal dari tiga kelompok, yaitu satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta lembaga layanan (LL) Dikti.
Tukin itu akan diberikan untuk 8.725 dosen ASN yang mengajar di PTN berstatus satuan kerja (satker). Selain itu, 16.540 dosen di PTN badan layanan umum (BLU) yang selama ini belum menerima remunerasi serta 5.801 dosen lainnya di Lembaga Layanan Dikti. Sehingga totalnya mencapai 31.066 dosen.
Sedangkan bagi dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak mendapatkan tambahan fasilitas tukin, karena sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.
Baca Juga: Hakim Diguyur Suap, DPR Sebut Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Tamparan buat MA: Peristiwa Memalukan!
Sri Mulyani juga menjelaskan, anggaran Rp2,66 triliun yang disiapkan pemerintah itu akan digunakan untuk membayar tukin selama 14 bulan, sudah mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13. Anggaran tersebut dimasukan dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.