Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah
Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Suara.com/Bagaskara)

Menurut Ahmad Sahroni, Kejagung tak perlu ragu mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut

Sebelumnya, Kejagung pada hari Minggu (13/4) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.

Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya diduga menerima uang suap senilai miliaran rupiah melalui Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

MAN lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada hari Sabtu (12/4). Pada kesempatan yang sama, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Marak Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan

Selain itu, advokat MS dan AR yang mendampingi pihak korporasi dalam kasus korupsi CPO turut ditetapkan sebagai tersangka. Para advokat ini bersama dengan WG diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar.

Pemberian suap dan/atau gratifikasi ialah dalam rangka pengurusan putusan perkara CPO agar majelis hakim memberikan putusan lepas.

Pada tanggal 19 Maret 2025, majelis hakim yang dipimpin DJU bersama dua anggotanya, ASB dan AM, menjatuhkan putusan lepas dalam perkara tersebut.