Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]

Sejauh ini Kejagung telah memeriksa 14 orang saksi dan menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih melakukan pendalaman dugaan suap dalam penanganan perkara vonis lepas atau ontslag dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi dan menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini. Adapun ketujuh orang tersangka yakni 4 orang anggota hakim, seorang panitera, dan dua pengacara.

Kekinian, Harli mengaku, pihaknya sedang fokus melakukan penanganan peran-peran dari para tersangka.

“Saat ini penyelidik tentu sedang fokus dalam rangka untuk melihat peran-peran dari ketujuh ini,” kata Harli, kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Marak Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan

“Jadi istilahnya bagi kami mematangkan sisi pemberkasan atau penelitian terhadap peran dari setiap tersangka,” imbuhnya.

Harli melanjutkan, pihak penyidik saat ini juga bakal terus melakukan pendalaman soal pihak-pihak yang sekiranya mendapat cipratan uang haram tersebut. Pasalnya, saat kuasa hukum terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso menyerahkan uang suap kepada seorang panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan senilai Rp 60 miliar.

Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, M Arif Nuryanta, tidak membagikan uang tersebut secara keseluruhan kepada 3 orang hakim yang bertugas sebagai pengadil.

Diketahui, tiga orang hakim tersebut yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Berdasarkan hasil keterangan ketiganya hanya mendapat uang sebesar Rp 22,5 miliar.

“Tentu jika memang ada pihak-pihak yang masih harus bisa atau dapat diminta pertanggung jawaban. Itu sangat tergantung dengan perkembangan dari fakta-fakta hukum yang ada. Sangat tergantung dengan bukti-bukti yang ada,” jelas Harli.

Baca Juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas, Syafei Sediakan Uang Rp60 M untuk Pemufakatan Jahat

Jika sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, lanjut Harli, maka pihak manapun bisa dimintai pertanggungjawaban.