Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
Ilustrasi Uji emisi.

Ancaman ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan penilangan pada kendaraan berat atau heavy-duty vehicles yang tidak lulus uji emisi. Nantinya pengendara akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta akan menghadapi ancaman pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Ancaman ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Asep mengatakan, penindakan ini merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang. Cara ini juga menjadi upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.

Baca Juga: Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta

“Pelanggarannya termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Operasi gabungan melibatkan berbagai pihak, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. Total lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan pada setiap operasi.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ucap Asep.

Dalam setiap operasi akan disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi. Selain itu, akan dilaksanakan Sidang Tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman.

Pelaksanaan operasi gabungan ini dilakukan mulai hari ini, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!

Razia uji emisi di Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Ilustrasi--Razia uji emisi di Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma mengatakan, berdasarkan kajian tahun 2022 yang dilakukan oleh Prodesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung, tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta. Dari sektor transportasi ini, 32 persen adalah dari heavy duty vehicle atau kendaraan berbahan bakar diesel. 

“Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya," ucapnya.

"Misi dari kendaraan berat berbahan bakan diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen,” tambah Ririn memungkasi.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan uji emisi secara gratis terhadap sebanyak 1.692.618 kendaraan roda empat maupun roda dua sejak tahun 2020 hingga 2024.

Adapun peserta uji emisi tersebut diikuti oleh 1.544.773 kendaraan roda empat dan 147.845 kendaraan roda dua. 

Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Tiyana Brotoadi merinci dari jumlah ini sebanyak 1.544.773 merupakan kendaraan roda empat. Sedangkan sisanya, yakni 147.845 adalah kendaraan roda dua.

"Total semua kendaraan yang sudah diuji oleh semua tempat uji emisi, R4 (roda empat) 1.544.773, R2 (roda dua) 147.845," ujar Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Tiyana Brotoadi dikutip dari Antara pada Rabu, 4 Desember 2024 lalu. 

Adapun tingkat kelulusan untuk kendaraan roda empat yang diuji mencapai 98,2 persen, sementara kendaraan roda dua sebesar 82,3 persen.

Uji emisi ini dilakukan guna mengukur kepatuhan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor terkait kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan. Di sisi lain, pemerintah ingin membangun kesadaran warga tentang andil mereka terhadap kondisi kualitas udara.

Studi hasil pemetaan sumber emisi di sektor transportasi Jakarta yang dipublikasikan pada Oktober lalu mengungkapkan kendaraan berat terutama truk menjadi penyumbang terbesar untuk beberapa jenis polutan termasuk partikel (PM) 2.5.

Petugas melakukan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat dan roda dua di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Petugas melakukan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat dan roda dua di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Kendaraan berat terutama truk penyumbang terbesar partikel emisi (PM10, PM 2.5, dan karbon hitam), nitrogen oksida (NOx), dan sulfur dioksida (SO2). Sedangkan sepeda motor lebih banyak menyumbang emisi karbon monoksida (CO) dan senyawa organik volatil nonmetana (NMVOC).

Lalu, guna memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta mematuhi standar baku mutu emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI saat ini menyiapkan tiga kebijakan.

Tiga kebijakan ini yakni pelaksanaan sanksi tilang elektronik (ETLE) bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kemudian penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.

Kebijakan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan, bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan.