Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 11:50 WIB
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
Satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial TB. RFB (44) ditangkap polisi. (tangkap layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial TB. RFB (44) ditangkap polisi. RFB diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten terkait kasus penipuan.

Seperti diberitakan bantennews.co.id - jaringan Suara.com, RFB diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan menyerahkan cek kepada korban sebagai alat pembayaran.

Akan tetapi, Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak mencukupi.

Terkait kasus ini, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan peristiwa terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.

Saat itu tersangka RFB yang juga Direktur CV. Prisma Kencana menyerahkan selembar cek BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton. Cek itu untuk pembayaran beton ready mix atau beton cor.

RFB melakukan pemesanan beton siap cor itu untuk pekerjaan yang tengah ia jalankan.

Mendapatkan cek kosong dari RFB, PT. Sinar Dinamika Beton akhirnya mengirimkan bahan beton yang dimaksud.

Setelah barang diterima tersangka, pihak PT. Sinar Dinamika Beton berencana untuk mencairkan cek tersebut namun nihil.

“Pihak BJB Cabang Cilegon menolak dengan alasan saldo tidak cukup,” kata Dirkrimum Dian Setyawan, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Polisi Peras Pemuda Rp50 Juta Modus Iming-iming Kerja di PT KAI, Bripda Wahyu Kini Ditahan Kasus Penipuan

Kekinian tersangka RFB sudah mengenakan baju tahanan polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI