Baru 96,71 Persen Pejabat Setor LHKPN ke KPK, Sisanya Kenapa Belum Lapor?

Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
Baru 96,71 Persen Pejabat Setor LHKPN ke KPK, Sisanya Kenapa Belum Lapor?
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah penyelenggara negara dan wajib lapor yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaan negara (LHKPN) setelah batas waktunya selesai, yaitu pada 11 April 2025 lalu.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya telah menerima 402.638 LHKPN, dari total 416.348 pejabat yang merupakan wajib lapor.

“Persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Budi menyebut kepatuhan pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN menunjukkan komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administrasi terhadap LHKPN yang sudah disampaikan oleh para pejabat. Jika LHKPN sudah dinyatakan lengkap, KPK akan mempublikasikannya pada laman elhkpn.kpk.go.id.

Ilustrasi cara cek LHKPN Menteri dan Anggota DPR (situs elhkpn)
Ilustrasi cara cek LHKPN Menteri dan Anggota DPR (situs elhkpn)

Bagi pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, Budi kembali menyampaikan imbauan agar segera menyelesaikan kewajibannya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta pejabat meski akan tercatat terlambat.

“KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para Penyelenggara Negara pada masing-masing institusinya,” ujar Budi.

“Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” tambah dia.

Berdasarkan data yang dimiliki KPK, sebanyak 322.807 orang atau 96,99 persen dari 332.822 pejabat eksekutif sudah menyampaikan LHKPN. Dengan begitu, 322.807 orang lainnya belum lapor.

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Punya Kewajiban Pamer Ijazah UGM, Pengacara: Lho Kok jadi Kayak Adu Tinju?

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]

Kemudian, 17.846 orang atau 85,85 persen dari 20.787 pejabat legislatif sudah menyampaikan LHKPN sementara 2.941 lainnya belum melaporkan hartanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI