Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 07:23 WIB
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
Pelaku EFK (19) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diamankan kepolisian akibat menanam narkoba jenis ganja di dalam kamar, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahasiswa berinisial EFK (19), warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi akibat menanam narkoba jenis ganja di dalam rumahnya.

Pemuda itu menanam ganja dan disimpan di dalam kamarnya. Dia diamankan oleh tim unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah berani melaporkan aktivitas pelaku ini," kata Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin Ipda Rolin Manulang di Kabupaten Bekasi, Senin (14/4/2025).

Ipda Rolin mengatakan tim opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi usai menerima laporan masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan EFK beserta barang bukti berupa tanaman ganja yang ditanam di pot berukuran besar serta kecil.

"Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, kami menemukan empat pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja," kata dia

Selain tanaman ganja, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu kipas angin kecil dan satu lampu ultra violet yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman tersebut di dalam rumah.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menanam ganja di dalam rumahnya dan disimpan di kamar selama dua bulan terakhir. Biji ganja diperoleh pelaku dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya.

Saat ini, EFK beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Cabangbungin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti tanaman ganja yang diamankan polisi dari tangan EFK (19) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di dalam kamar pelaku, Senin (14/4). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Barang bukti tanaman ganja di dalam pot yang diamankan polisi dari tangan EFK (19) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di dalam kamar pelaku, Senin (14/4). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku EFK terancam dengan undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI