Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!

Aksi nekat seorang warga negara (WN) Rusia yang diduga menaiki kereta api Babaranjang mendadak viral di media sosial dan mengundang beragam reaksi publik.
Oleh karena itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan keberadaan orang di atas gerbong kereta tersebut, apalagi tanpa izin resmi.
"Aksi warga negara asing (WNA) yang menaiki KA Babaranjang bukan sebuah aksi yang layak ditiru, dan aksi ini melanggar hukum. Karena KA Babaranjang diperuntukkan untuk mengangkut batu bara," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan semacam ini sangat membahayakan keselamatan individu yang bersangkutan, mengingat kereta barang tidak memiliki fasilitas keselamatan bagi penumpang, dan juga berisiko mengganggu operasional kereta.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang pun mengimbau kepada masyarakat, baik warga lokal maupun WNA, untuk selalu mematuhi aturan keselamatan perjalanan kereta api serta tidak melakukan aksi nekat demi konten media sosial.
Baca Juga: Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
Pihaknya kini tengah berkoordinasi lebih lanjut untuk menyelidiki detail kejadian tersebut, termasuk titik keberangkatan dan bagaimana sang WNA bisa lolos dari pengawasan keamanan.
Azhar Zaki Assjari menegaskan bahwa tindakan menaiki kereta Babaranjang secara ilegal bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia merujuk pada Pasal 183 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang dengan jelas melarang siapa pun berada di area kereta api seperti lokomotif, kabin masinis, atap kereta, maupun gerbong yang tidak diperuntukkan untuk penumpang.
“Dan pada Pasal 207 pun sudah disebutkan pula sanksi hukum yang akan diberikan pada pelanggarnya,” tambahnya. Dalam kasus WNA yang viral tersebut, Zaki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang akan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengecek kemungkinan adanya kelalaian dari petugas di lapangan.
Apabila ditemukan bahwa ada pegawai yang dengan sengaja atau lalai membiarkan orang asing tersebut mengakses area terbatas, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
"Kami akan melakukan investigasi atau penyelidikan. Jika adanya kelalaian yang dilakukan oleh pegawai kami, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.