Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 0811-129-129.
Sebelumnya, Polres Garut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan anak perempuan berusia lima tahun di Kecamatan Tarogong Kaler.
Kedua tersngka tersebut merupakan ayah kandung dan paman korban. Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.

Kasat Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengemukakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban.
"Kita tetapkan dua tersangka, yakni bapaknya dan pamannya, keduanya sudah kita tahan," kata AKP Joko Prihatin, Kamis (10/4/2025).
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga orang terkait kasus ini, yaitu ayah, paman, dan kakek korban.
Ketiganya ditangkap setelah laporan masyarakat dan pemeriksaan medis terhadap korban.
“Kita melakukan gelar perkara yang memenuhi dua alat bukti untuk dilakukan penahanan yaitu dua tersangka,” katanya.
Korban tersebut diketahui tinggal di rumah kakeknya setelah orang tuanya bercerai.
Baca Juga: Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!
Perbuatan asusila tersebut terjadi setelah neneknya meninggal dunia, beberapa waktu lalu.