Selain itu ada peserta yang iuranya di bayarkan oleh pemberi kerja, yaitu peserta pekerja penerima upah (PPU).
3. Iuran
Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung pada kategori kepesertaan dan kelas pelayanan yang dipilih.
Pemerintah menetapkan besaran iuran secara berkala.
4. Sistem Pelayanan
Sistem pelayanan BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Artinya, peserta harus mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, baik milik pemerintah maupun swasta.
5. Perkembangan Terbaru
Pemerintah terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
Salah satu perkembangan terbaru adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.