CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan

Denada S Putri Suara.Com
Senin, 14 April 2025 | 21:13 WIB
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu ada peserta yang iuranya di bayarkan oleh pemberi kerja, yaitu peserta pekerja penerima upah (PPU).

3. Iuran

Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung pada kategori kepesertaan dan kelas pelayanan yang dipilih.

Pemerintah menetapkan besaran iuran secara berkala.

4. Sistem Pelayanan

Sistem pelayanan BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Artinya, peserta harus mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit.

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, baik milik pemerintah maupun swasta.

5. Perkembangan Terbaru

Pemerintah terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik

Salah satu perkembangan terbaru adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI