Sebut Jokowi Tak Punya Kewajiban Pamer Ijazah UGM, Pengacara: Lho Kok jadi Kayak Adu Tinju?

"...Harusnya berani aja, kenapa takut? Lho kok ini jadi kayak adu tinju?..."
Ia menekankan Jokowi memiliki ijazah asli yang dikeluarkan pihak UGM. Ijazah itu pula yang telah dikonfirmasi lihak kampus.
"Ijazah Bapak Joko Widodo ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gajah Mada sebagai instansi yang berwenang. Itu juga sudah disampaikan oleh Dekan Kehutanan dan juga bapak rektor sendiri sudah konfirmasi hal tersebut," kata Yakup.

Konfirmasi keaslian ijazah Jokowi bukan hanya dari pihak kampus, melainkan dari penyelenggara pemilihan umum pada saat Jokowi mendaftarkan diri baik senagai calon wali kota Solo, calon gubernur Jakarta, hingga calon presiden RI pada 2014 dan 2019.
"Dan selain pada itu juga sudah pernah berkali-kali ijazah bapak digunakan dan dikonfirmasi oleh KPUD dan KPU Republik Indonesia. Pada saat Bapak Jokowi mencalonkan diri sebagai wali kota, kemudian gubernur, dan terakhir menjadi Presiden Republik Indonesia untuk dua kali," tutur Yakup.
Baca Juga: UGM Buka Pintu: Siap Ungkap Data Akademik Jokowi Jika...
"Jadi ini sebenarnya sudah lama sekali dikonfirmasi dan selama ini tidak pernah ada masalah apapun," sambungnya.
Digugat ke Pengadilan soal Tuduhan Ijazah Bodong
Diketahui, polemik dugaan ijazah palsu Jokowi itu telah dibawa ke ranah hukum. Tim pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM atau akronim dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin (14/4/2025).
Dalam pernyataan yang diterima awak media, gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak, mulai Jokowi sebagai Tergugat I, KPU Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.
Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq menunjuk kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara bernama TIPU UGM.
Baca Juga: Forkompinda Jatim Sowan Jokowi di Solo: Ada Apa?
Dalam keterangan itu, dijelaskan jika gugatan ini dilandasi oleh keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia yang dinilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.