KPK Dikabarkan Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Begini Kata Jubir

Senin, 14 April 2025 | 17:08 WIB
KPK Dikabarkan Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Begini Kata Jubir
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saksi 2 (Kris) didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS (Anwar Sadad)," ucap Tessa.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran mencapai triliunan rupiah yang tentunya mengakibatkan negara berpotensi kerugian yang signifikan.

gedung kpk (Antara)
gedung kpk (Antara)

Potensi Kerugian Negara

Dia menyebut anggaran tersebut mencapai Rp1 Triliun hingga Rp2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.

Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat. Masing-masih dari mereka menerima sekitar Rp200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah pokmas dengan koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (pokir) terkait alokasi dana hibah untuk pokmas dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: KPK Sita Aset Rp 8,1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI