Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!

Senin, 14 April 2025 | 16:29 WIB
Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti masih banyaknya posisi kosong di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun diminta untuk segera menunjuk pejabat yang akan mengisi kursi tersedia.

Kekosongan sejumlah jabatan ini terjadi sejak era eks Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Teguh Setyabudi. Hal ini terjadi karena adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena mutasi, rotasi, promosi, dan meninggal dunia.

Beberapa di antaranya seperti Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI, Wali Kota Jakarta Timur, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, hingga Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta yang kini dijabat pelaksana tugas (plt).

Meski meminta penggantinya segera ditunjuk, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua meminta Pramono tidak mengambil pejabat dari luar lingkungan Pemprov DKI. Apalagi jika hal ini dilakukan untuk mengisi posisi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Politisi Gerindra, Inggard Joshua, resmi dilantik sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 pada Senin (27/8) kemarin. (Suara.com/Fakhri)
Politisi Gerindra, Inggard Joshua, resmi dilantik sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 pada Senin (27/8) kemarin. (Suara.com/Fakhri)

“Mudah-mudahan ke depan dengan gubernur yang baru tidak ada lagi impor terkait dengan pegawai-pegawai yang menduduki ketua SKPD ke atas,” ujar Ingard kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Menurutnya Pemprov DKI tidak kekurangan PNS yang mampu secara kualitas untuk menduduki jabatan fungsional dan struktural secara definitif.

Di samping itu, kata Inggard, jabatan fungsional dan struktural yang masih diduduki oleh Plt menandakan tidak profesionalnya Pemprov DKI Jakarta dalam menata kepegawaian daerah.

Inggard pun mengingatkan bahwa Pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas mengamanatkan penugasan plt berlaku untuk waktu paling lama tiga bulan.

Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta perlu segera menindaklanjuti pengisian jabatan yang masih kosong dengan manajemen sistem merit. 

Baca Juga: Roy Suryo Uji Ijazah Jokowi Pakai Program ELA: Gambarnya Kotor, Banyak Bercak Kayak Kotoran Burung

“Kami berharap merit system yang dilakukan oleh badan kepegawaian ini harus benar-benar digunakan untuk mengambil keputusan,” ucap Inggard.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI