Suara.com - Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara harus mendekam di balik jeruji besi usai kepergok mengedarkan uang palsu saat berbelanja di salah satu mal Jakarta Selatan. Sekar juga diketahui menyimpan ribuan lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu di sebuah kamar hotel.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio mengatakan, meski saat ditangkap Sekar sedang mengedarkan uang palsu tersebut untuk berbelanja. Namun Ardian curiga, uang palsu tersebut bakal dijual olehnya, mengingat jumlahnya yang tidak sedikit.
“Kayaknya mau dijual, mau transaksi,” kata Ardian, saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/4/2025).
Kini, lanjut Ardian, pihaknya sedang mendalami sumber uang palsu tersebut. Mantan pemain sinetron Angling Dharma ini, masih bungkam saat ditanya sumber uang tersebut.
“Masih kami dalami. Dia masih bungkam belum jujur,” ucapnya.

Dari hasil keterangan sementara, Sekar selalu memberikan keterangan yang berbelit. Pengakuan awal, uang tersebut berasal dari hasil penagihan. Kemudian keterangan tersebut berbeda lagi saat dimintai keterangan lanjutan.
“Bilang hasil penagihan utang, namun besoknya keterangannya berbeda lagi,” ujar Ardian.
Total polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 2.235 dalam kamar sebuah hotel. Jika dijumlah uang palsu tersebut sebanyak Rp223,5 juta.
“Dia sudah menginap disana selama 3 hari,” ucapnya.
Baca Juga: Roy Suryo Uji Ijazah Jokowi Pakai Program ELA: Gambarnya Kotor, Banyak Bercak Kayak Kotoran Burung
Ditangkap Usai Gagal Transaksi
Mantan bintang sinetron Angling Dharma, Sekar Arum Widara sebelumnya ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 2 April lalu terkait kasus pengedaran uang palsu.
Dari hasol penangkapan terhadap Sekar Arum Widara, polisi berhasil menyita sebanyak 2.235 lembar pecahan uang Rp100 ribu yang diduga palsu.
"Nilainya mencapai Rp223,5 juta," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Sabtu (12/4/2025).
Uang palsu tersebut, kata Teddy Rohendi, sudah sempat dipakai bertransaksi oleh Sekar Arum Widara di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta.
“Tersangka sengaja datang ke Lippo Mall Kemang untuk melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan ACE Hardware (Az.ko)," papar Teddy Rohendi.
Dari transaksi pertama di Hypermart, Sekar Arum Widara bisa melakukan pembayaran dengan uang palsu karena kasir tidak melakukan pengecekan keaslian uang.
"Saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart, tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," kata Teddy Rohendi.
Namun saat mencoba melakukan transaksi kedua di Hypermart dengan memakai uang palsu, aksi Sekar Arum Widara gagal karena petugas kasir kali ini lebih teliti.
"Saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan lebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang palsu dengan sinar UV. Akhirnya, transaksi dibatalkan," papar Teddy Rohendi.
Gagal di Hypermart, Sekar Arum Widara beralih ke ACE Hardware untuk mencoba transaksi ketiga dengan uang palsu yang ia bawa.
Kegagalan serupa dialami Sekar Arum Widara di transaksi ketiga, dan bahkan sampai membuatnya diamankan petugas ACE Hardware sebelum diserahkan ke pihak keamanan mal.
"Pada saat melakukan transaksi dengan 11 lembar uang cash, setelah dicek ternyata palsu. Pihak security kemudian mengamankan tersangka, dan memberitahukannya ke keamanan mal," jelas Teddy Rohendi.
![Rawan peredaran uang palsu saat Lebaran 2025. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/26/63981-uang-palsu.jpg)
Sekar Arum Widara tidak bisa mengelak lagi setelah diamankan petugas ACE Hardware. Ia mengaku sempat dua kali melakukan transaksi dengan uang palsu juga di Hypermart.
Petugas keamanan mal langsung melapor ke Bhabinkamtibmas yang ketika itu bertugas di lokasi, untuk selanjutnya menyerahkan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Teddy Rohendi.
Selain ribuan lembar uang palsu, polisi juga mengamankan alat bukti dua ponsel tipe iPhone 11 Pro Max serta Xiaomi Redmi, yang diduga jadi media komunikasi Sekar Arum Widara dengan sang pemasok.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Sekar Arum Widara sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 26 ayat (2) dan (3) Juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahn penjara.