Suara.com - Pakar Telematika Roy Suryo buktikan bahwa pas foto pada dokumen ijazah S1 Joko Widodo (Jokowi) palsu. Dugaan palsu itu bisa terlihat secara kasat mata dari anehnya letak cap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengenai pas foto ijazah.
"Saya scanner kemudian saya besarkan, nampak banget foto itu dengan capnya enggak konsisten. Bagian atas yang ada background ada cap di atasnya, tapi ketika masuk ke bagian badan orangnya (gak ada cap) orangnya itu di atas," jelas Eoy saat menjadi bintang tamu podcast di kanal YouTube Abraham Samad dikutip Suara.com pada Senin (14/4/2025).
Untuk makin membuktikan analisisnya, Roy meneliti foto ijazah Jokowi menggunakan program bernama Error Level Analisys (ELA). Dia menjelaskan kalau program itu bisa mendeteksi jika ada gambar atau foto yang pernah direkayasa. Analisis itu bisa terungkap meskipun dokumen yang digunakan hanya fotokopi atau bahkan bentuknya sudah buram.
Ketika memasukan fotokopi ijazah Jokowi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengungkapkan, kalau hasil yang didapatkan justru banyak terdapat bercak. Padahal, jika dokumen tersebut asli, seharusnya hasilnya bersih dan terdeteksi kalau itu ijazah.
"Gambar yang disebut-sebut ijazah itu dimasukkan, maaf ini istilah saya ya, itu bentuknya kayak bercak-becak kotoran burung, kotor. Bagian logonya kotor," ungkapnya.
Roy membandingkan hasilnya dengan pemeriksaan pada ijazah miliknya yang juga S1 di UGM hanya terpaut enam tahun setelah Jokowi. Roy memastikan, kalau ijazah asli seharusnya hasil deteksi dari program ELA bisa ditemukan bersih.
"Kalau ijazah yang benar atau gambar yang benar, kalau dia tidak pernah disentuh, pernah kena retouching namanya, itu gambar masih terbaca. Bahkan masih terbaca ijazah meskipun sudah bentuknya blur," jelasnya.
Polemik Ijazah UGM Jokowi Diduga Bodong
Diketahui, polemik dugaan ijazah palsu Jokowi itu telah dibawa ke ranah hukum. Tim pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM atau akronim dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Tuai Polemik, DPR Siap Cecar Pemerintahan Prabowo soal Nasib Warga Gaza: Ini Evakuasi apa Relokasi?
Dalam pernyataan yang diterima awak media, gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak, mulai Jokowi sebagai Tergugat I, KPU Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.