Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria mengingatkan masyarakat hati-hati akan penipuan di internet dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Pernyataan itu disampaikan oleh Nezar dalam Syawal Fest PW GP Ansor Jawa Timur di Surabaya, Minggu (13/04/2025).
Diakui Nezar, saat ini makin banyak tindak kejahatan dan penipuan menggunakan AI, misalnya pembuatan foto dan video palsu dalam bentuk deepfake.
Menyikapi fenomena tersebut, Nezar meminta masyarakat waspada terhadap berbagai aksi kriminalitas dan penipuan yang memanfaatkan teknologi AI tersebut.
"Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para ekspert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli," kata Nezar dalam keterangannya dikutip pada Senin (14/4/2025).
Nezar mengungkapkan bahwa saat ini juga ada penyalahgunaan AI dalam bentuk pemalsuan bukti transfer bank untuk menipu nasabah agar meyakini pembayaran sudah dilakukan.

"Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru," ungkapnya.
Dia menekankan bahwa Kementerian Komdigi telah berupaya memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Koordinasi juga dilakukan dengan OJK dan Bank Indonesia melalukan pencegahan dan mitigasi kerugian nasabah.
Nezar menjelaskan Pemerintah menggunakan beragam aturan lain untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan teknologi AI. Di antaranya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.
Kendati sudah cukup banyak UU, akui Nezar kalau modus kejahatan dengan teknologi AI juga terus berkembang. Sehingga, menurutnya, masih dibutuhkan regulasi yang lebih khusus.
Baca Juga: Akui Megawati dan Prabowo Bakal Bertemu Lagi, Begini Kata Puan Maharani
"Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan," katanya.
Nezar menyampaikan kalau saat ini Pemerintah tengah menyusun peta jalan pengembangan AI. Targetnya, agar pemanfaatan teknologi AI di Indonesia dapat digunakan secara lebih positif serta mampu memitigasi risiko negatif yang mungkin terjadi.
2 Mata Pisau Teknologi AI
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta agar pemerintah untuk membuat regulasi yang kuat dalam menghadapi pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI). PKB menyoroti AI sebagai sebuah anugerah yang dapat membawa manfaat besar, tetapi juga menimbulkan ancaman serius jika tidak diatur dengan baik.
Salah satu fokus utama yang dibahas adalah perlindungan data pribadi, yang dinilai sebagai aspek krusial dalam memastikan keamanan dan etika dalam penggunaan AI.
Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PKB, Oleh Soleh, menekankan bahwa AI adalah "dua mata pisau" yang harus disikapi dengan hati-hati.
"Saya memandang kehadiran AI ini merupakan anugerah Ilahi yang harus kita maksimalkan kebermanfaatannya, tetapi sekaligus kita waspadai. Kami memandang bahwa teknologi AI ini semacam dua mata pisau. Kita meninggalkan tidak bisa, kita juga maju harus dengan beraturan," ujarnya di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP), Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
PKB melihat bahwa tanpa regulasi yang jelas dan penerapan yang tegas, AI dapat menjadi ancaman yang berpotensi merusak peradaban.

Salah satu kekhawatiran utama adalah semakin sulitnya membedakan manusia dengan robot di dunia digital, yang dapat membuka celah bagi kejahatan siber.
"Tadi sudah disampaikan, bahwa kita akan sulit untuk membedakan mana manusia, mana robot. Betul, artinya peluang kejahatan di sini amat sangat besar. Jangankan di dunia maya, di dunia nyata juga kejahatan hari ini sudah terang benderang," lanjutnya.
Oleh Soleh juga menyoroti lambatnya implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang seharusnya menjadi landasan utama dalam menghadapi tantangan AI.
PKB secara aktif mendorong percepatan pembentukan Badan Perlindungan Data untuk memastikan data pribadi masyarakat tidak disalahgunakan.
"Alhamdulillah kita sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data, akan tetapi sampai saat ini UU ini belum ada tindak lanjut terkait pelaksanaannya. Kami Fraksi PKB ketika RDP dengan Kominfo, Menteri Pertahanan, dengan BIN, senantiasa kami gelorakan bahwa untuk secepat mungkin buat badan perlindungan data. Karena pada prinsipnya yang menjadi basic di kemajuan teknologi ini adalah data," tegasnya.
Ia memperingatkan bahwa jika perlindungan data tidak segera diperkuat, maka AI dapat dimanfaatkan untuk kejahatan yang sulit dikendalikan.
"Sementara data ini menjadi basic, apakah data kita dimanfaatkan untuk hal yang baik atau dipinjam untuk dilakukan kejahatan. Kalau robot yang mengambil data itu kemudian tidak bisa menghukum robot, yang bisa dihukum itu adalah orangnya. Sementara orangnya tidak tahu menahu lalu dipinjam oleh sebuah robot. Ini akan menjadi sebuah bahaya," paparnya.
PKB berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan perlindungan data dalam pengembangan AI.
Mereka menilai bahwa regulasi yang kuat tidak hanya penting untuk keamanan siber, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan sektor lainnya.
"Kami memandang ini sebuah anugerah, akan tetapi kita tetap harus waspada, dibarengi dengan regulasi yang kuat, terutama adalah perlindungan data pribadi," tutupnya.