Sedangkan, Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin persidangan, sempat mendatangi Kejaksaan Agung pada Minggu dini hari.
“Tadi subuh sekira pukul 02.00 WIB, datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik. Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” ucap Harli.
Sementara itu, Djumyanto mengaku telah mendatangi Kejaksaan Agung berselang dua jam usai penahanan para tersangka. Tapi ia belum sempat bertemu dengan pihak penyidik lantaran saat dirinya tiba penyidik telah pulang.
“Saya datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto.
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung, sebelumnya, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslagdalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) M. Arif Nuryanta, kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan selain Arif Nuryanta ada tiga tersangka lainnya terjerat kasus tersebut.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santos, dan Ariyanto selaku pengacara.
Baca Juga: Geledah Rumah Hakim, Kejagung Sita 21 Motor Mewah Terkait Suap Ekspor CPO
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025 penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.