Suara.com - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memastikan bahwa dokter Priguna Anugerah P, tidak bisa praktik setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. KKI juga secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Priguna.
Sanksi tersebut diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang turut mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar drg. Arianti dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/4/2025).
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.
“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah drg. Arianti.
Diketahui, dr. Priguna melakukan pemerkosaan terhadap anam pasien di RSHS, Bandung, sekitar pertengahan Maret lalu. Sebagai dokter residen anestesi, dia menggunakan obat bius untuk membuat korbannya tidak sadar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menuturkan Priguna sempat melakukan pengecekan terhadap korban. Mulanya, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret pukul 1 pagi.
Baca Juga: Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.