Ketua PN Jaksel Terjerat Kasus Suap CPO, Diduga Terima Rp 60 Miliar untuk Bebaskan Korporasi

Minggu, 13 April 2025 | 14:43 WIB
Ketua PN Jaksel Terjerat Kasus Suap CPO, Diduga Terima Rp 60 Miliar untuk Bebaskan Korporasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025, hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group selaku terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum atau JPU.

Namun hakim menilai perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.

Atas dasar itu hakim memutuskan membebaskan para terdakwa korporasi tersebut dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.

Kejaksaan Agung RI lalu mengajukan kasasi atas putusan itu. Kasasi diajukan lantaran putusan tersebut berbeda jauh dari tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut PT Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun, PT Permata Hijau Group Rp937 miliar, dan PT Musim Mas Group Rp4,8 triliun.

Qohar mengatakan penyidik saat ini masih mendalami terkait aliran uang kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI