Viral Temuan Alat Isap Sabu dan Botol Miras di Kelas TK, KemenPPPA Buka Suara

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 13 April 2025 | 13:29 WIB
Viral Temuan Alat Isap Sabu dan Botol Miras di Kelas TK, KemenPPPA Buka Suara
Ilustrasi sekolah Taman Kanak-kanak atau TK. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta kepolisian untuk mengusut kasus penemuan alat isap sabu dan botol bekas minuman keras di sebuah kelas taman kanak-kanak (TK) di Pelalawan, Riau.

"Kami mendesak pihak berwenang, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap pelaku dan memastikan hal serupa tidak terulang kembali," kata Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/4) lalu.

Menurut dia, terungkapnya kasus ini merupakan ancaman serius terhadap lingkungan belajar yang seharusnya menjadi tempat yang aman, bersih, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian memilukan yang terjadi di sebuah TK di Pelalawan, Riau, pada Minggu, 6 April 2025, di mana ditemukan alat isap sabu dan botol bekas minuman keras di dalam ruangan kelas yang lama tidak terpakai," kata Pribudiarta Nur Sitepu sebagaimana dilansir Antara.

Aktivitas di dalam kelas Taman Kanak-Kanak No 14 di Desa Naizerbage, Kota Kashgar, Daerah Otonomi Xinjiang, 4 Januari 2019 [ANTARA]
Ilustrasi aktivitas di dalam kelas Taman Kanak-Kanak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta kepolisian untuk mengusut kasus penemuan alat isap sabu dan botol bekas minuman keras di sebuah kelas taman kanak-kanak (TK) di Pelalawan, Riau.[ANTARA]

Dia menambahkan keberadaan barang-barang penyalahgunaan narkotika dan alkohol di lingkungan sekolah, terlebih di jenjang taman kanak-kanak, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan para guru TK di Kelurahan Langgam, Pelalawan, Riau, sedang membersihkan ruangan kelas.

Mereka terkejut saat menemukan alat isap sabu dan botol bekas miras di dalam ruang kelas TK yang lama tidak digunakan karena libur sekolah.

Ilustrasi Taman Kanak-kanak (Pexels)
Ilustrasi Taman Kanak-kanak . Beredar video di media sosial sejumlah guru menemukan alat isap sabu dan botol miras saat membersihkan ruang kelas TK usai libur panjang lebaran. Mereka terkejut saat menemukan alat isap sabu dan botol bekas miras di dalam ruang kelas TK yang lama tidak digunakan karena libur sekolah. Ruang kelas yang kosong tersebut diduga digunakan sebagai tempat pesta miras dan narkotika.
(Pexels)

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Riau dalam penanganan kasus penemuan alat isap sabu dan botol bekas minuman keras di ruang kelas taman kanak-kanak (TK) di Pelalawan, Riau.

"Saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Riau," kata Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Anggaran Minim, Kementerian PPPA Berharap Kolaborasi Antar Lembaga untuk Jalankan Program Kesetaraan Gender

Pihaknya menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap keamanan fasilitas pendidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI