Berdasar hasil pemeriksaan dan penggeledahan, Qohar menyebut tersangka M. Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.
Suap diberikan lewat tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku orang kepercayaan Arif Nuryanta.
![Petugas mengiring Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus korupsi ekspor CPO. [Dok. Kejagung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/13/22710-petugas-mengiring-ketua-pn-jaksel-m-arif-nuryanta.jpg)
Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa suap itu diberikan kepada Arif Nuryanta untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan ontslag.
"WG waktu itu panitera orang kepercayaan dari MAN. Melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu dan kemudian ditunjuk tiga majelis hakim," jelas Qohar.
Qohar menyampaikan penyidik akan langsung melakukan penahanan kepada keempat tersangka.
Mereka ditahan di tempat berbeda di antaranya di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," jelas dia.
Dalami Aliran Uang ke Hakim
Berdasar laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI diketahui jajaran majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa korporasi adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin selaku Anggota Majelis Hakim, serta Agnasia Marliana Tubalawony selaku Panitera Penggant.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025, hakim menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group selaku terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum atau JPU. Namun hakim menilai perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.