KPK Masih Dalami Peran Eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, 12 April 2025 | 21:52 WIB
KPK Masih Dalami Peran Eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar usai diperiksa KPK, beberapa waktu lalu. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ketika kasus dugaan suap dana hibah Pokmas di Jatim terjadi, Abdul Halim merupakan salah satu Anggota DPRD di Jawa Timur.

"Jadi begini, mantan Mendes itu dulunya pada tempus pemberian hibah ini yang bersangkutan itu salah satu anggota DPRD di Jawa Timur," kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Asep menerangkan bahwa Abdul Halim merupakan ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Jawa Timur saat itu. KPK menyebut, Abdul Halim memiliki kaitan erat dengan dana hibah dari legislatif.

"Jadi penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa," ujat Asep.

Meski begitu, Asep menegaskan pihaknya tak segan menaikkan status tersangka kepada Abdul Halim jika penyidik sudah menemukan bukti-bukti yang kuat. Namun, semuanya masih dalam proses penyidikan.

"Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 Anwar Sadad (AS) diperiksa penyidik KPK terkait perannya dalam pengurusan kasus dugaan korupsi dana Pokmas serta aset yang dibeli dari uang hasil korupsi tersebut.

Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

Materi serupa juga didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 Achmad Iskandar.

Baca Juga: KPK Sita Aset Rp 8,1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

"Saksi 3 (Anwar) dan 4 (Achmad) didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka," kata Tessa.

Selain itu, tim penyidik juga mendalami aset hasil korupsi milik Anwar Sadad berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Kris Susmantoro.

"Saksi 2 (Kris) didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS (Anwar Sadad)," ucap Tessa.

Potensi Kerugian Negara Signifikan

Diketahui, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Dia menyebut anggaran tersebut mencapai Rp1–2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.

Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.

Asep mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah Pokmas dengan koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI