Suara.com - Pegiat Antikorupsi Tibiko Zabar menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin menaikkan gaji hakim sebagai upaya memberantas korupsi.
Menurut Tibiko, langkah tersebut justru dianggap tidak efektif dalam menekan angka korupsi.
“Menaikan gaji bukanlah satu-satunya cara berantas korupsi," kata Tibiko kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa rencana Presiden Prabowo hanya terkesan sekadar mencari jalan pintas tanpa ada solusi jangka panjang.
Padahal, ada beberapa faktor lain yang berpotensi menjadi pendorong terjadinya tindak pidana korupsi, seperti keserakahan dan sistem pengawasan yang buruk hingga penegakan hukum yang lemah.
“Maka idealnya, solusi berantas korupsi tidak hanya fokus pada satu faktor penyebab saja, melainkan juga hal lainnya,” ujar Tibiko.
Untuk itu, dia menegaskan, penting untuk dilakukan upaya lain dengan perbaikan dan penguatan sistem pengawasan terkait tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, Tibiko juga menekankan soal pentingnya penegakan hukum yang bisa memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim lantaran geram dengan kasus-kasus korupsi yang marak terjadi belakangan ini.
Baca Juga: Dosen FH Trisakti: Sudah Saatnya Gaji Hakim Sebagai Wakil Tuhan Sama dengan Wakil Rakyat
Dia menyebut nilai yang dibutuhkan untuk menaikkan gaji hakim di Indonesia mencapai Rp 12 triliun.