Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai simpati Presiden Prabowo Subianto terkait penyitaan aset keluarga koruptor sebagai bentuk pemakluman terhadap tindakan korupsi dan kejahatan pencucian uang atau TPPU.
Sekaligus menunjukkan Prabowo sebagai kepala negara gagap dalam melihat kondisi faktual dan aktual dari perkembangan kejahatan korupsi di Indonesia.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan dalam konteks tindak pidana korupsi, Prabowo seharusnya memahami bahwa keluarga koruptor seringkali terlibat langsung sebagai pelaku aktif.
Selain secara tidak langsung, keluarga koruptor itu juga kerap menjadi pelaku pasif yang penampung atau menikmati hasil korupsi.
"Salah satu modus yang dilakukan, yakni dengan melakukan pencucian uang untuk mengaburkan asal usul hasil korupsi," jelas Wana dalam keterangannya dikutip Suara.com, Sabtu (12/4/2025).
Data ICW terhadap tren penindakan kasus korupsi dari 2015-2023 menunjukkan ada 46 kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga.
Total tersangka mencapai 87 orang. Di mana 44 persen atau 39 orang di antaranya merupakan anggota keluarga dari tersangka utama yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Simpati yang disampaikan oleh Prabowo patut dipandang sebagai pernyataan kepala negara yang abai terhadap kondisi faktual dan aktual dari perkembangan kejahatan korupsi di Indonesia," ujar Wana.
Alih-alih menaruh simpati terhadap keluarga koruptor, Prabowo, kata Wana, semestinya melihat kondisi masyarakat. Di mana banyak ketidakadilan yang dirasakan mereka sebagai korban perilaku koruptif para pejabat dan keluarganya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung
"Prabowo perlu melihat kenyataan bahwa di Indonesia, ketidakadilan justru banyak dirasakan oleh korban korupsi (masyarakat luas) ketimbang oleh koruptor dan keluarganya," ungkapnya.
Untuk memberikan efek jera terhadap koruptor, ICW pun mendesak Prabowo untuk segera mengesahkan Rencana Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Sebab, lambatnya pemerintah dan DPR dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset itu berpotensi dijadikan momentum oleh para koruptor untuk mengamankan aset hasil korupsi dan pencucian uang dengan menempatkan serta menyamarkannya melalui anggota keluarga.
"Koalisi Prabowo mendominasi kursi di legislatif, yaitu lebih dari 80 persen. Artinya, jika Prabowo memiliki komitmen dalam memberantas korupsi dan memberikan efek jera bagi koruptor, maka tidak sulit baginya untuk mendesak DPR untuk dapat memproses RUU yang telah digagas sejak 2012 lalu tersebut," tutur Wana.

Pengesahan RUU Perampasan Aset, lanjut Wana, semakin dibutuhkan karena Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU tidak maksimal digunakan oleh penegak hukum. Data ICW menunjukkan dari 46 kasus korupsi yang melibatkan keluarga aparat penegak hukum hanya mengenakan UU TPPU terhadap 8 persen atau 4 kasus.
Di sisi lain, rata-rata pengembalian uang pengganti oleh koruptor ke kas negara juga hanya sebesar 13 persen dari total kerugian negara akibat korupsi yang mencapai Rp234,8 triliun.
Realitas tersebut dinilai Wana menunjukkan pemerintah gagal dalam mengembalikan uang negara yang dicuri oleh koruptor.
"Padahal hari ini, pembahasan penegakan hukum korupsi semestinya naik kelas tidak hanya pada pengembalian kerugian negara tetapi juga pemulihan kerugian korban korupsi," tegas Wana.
Simpati ke Keluarga Koruptor
Prabowo manaruh rasa simpati kepada keluarga koruptor ketika ditanya soal wacana memiskinkan koruptor lewat RUU Perampasan Aset.
Momen itu terjadi di tengah sesi acara wawancara dengan enam pemimpin redaksi media di kediaman Prabowo, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 6 April 2025.
Prabowo saat itu menekankan pada dasarnya ia sepakat aset-aset hasil kejahatan korupsi itu patut disita dan dikembalikan ke negara.
Sebagai kepala negara Prabowo mengaku terus berupaya melakukan hal itu. Sekaligus berharap para koruptor mau bertaubat dan mengembalikan aset-aset yang mereka curi.
"Saya mau negosiasi selalu, kembalikan yang kau curi. Tapi memang susah karena secara sifat manusia, mungkin dia enggak mau ngaku, jadi pertama harus dikasih kesempatan," tutur Prabowo.
Sementara terkait penyitaan aset hasil korupsi, Prabowo menilai perlu juga mempertimbangkan aspek keadilan bagi keluarga koruptor. Jangan sampai aset-aset yang telah lama dimiliki ikut disita oleh negara.
"Kita juga harus adil kepada anak, istrinya. Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat umpamanya," ungkapnya.
Kendati begitu, Prabowo mengaku akan meminta masukan kepada para ahli hukum soal penyitaan aset ini. Dia berharap penyitaan aset dapat dilakukan dengan seadil-adilnya.
"Nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga? Karena dosa orang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya, kira-kira kan begitu. Tapi ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum," ujar Prabowo.