Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memastikan sembilan daerah sudah menyatakan kesiapan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Dia menjelaskan Kabupaten Parigi Moutong akan melaksanakan PSU pada 16 April 2025, sementara delapan daerah lainnya, yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, akan melangsungkan PSU pada 19 April 2025.
Ribka mengungkapkan seluruh pihak terkait, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, jajaran KPU, Bawaslu, TNI, hingga Polri, telah memastikan bahwa persiapan PSU telah mencapai 99 persen dan tinggal menunggu pelaksanaannya.
“Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri menyampaikan ucapan terima kasih karena semua pemerintah daerah sudah siap untuk melaksanakan PSU,” kata Ribka, dikutip pada Sabtu (12/4/2025).
Lebih lanjut, dia mengimbau para stakeholder di daerah untuk melakukan mitigasi terhadap kemungkinan tantangan saat pelaksanaan PSU seperti potensi cuaca buruk yang perlu diantisipasi melalui koordinasi dengan BMKG dan BPBD.
Selain itu, dia juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk bersikap bijaksana dalam menerima hasil pemilihan. Sebab, jika masing-masing pihak kembali mengajukan gugatan setelah PSU, Ribka khawatir akan memperlambat jalannya pemerintahan di daerah.
Ribka juga mengingatkan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait yang menyelenggarakan Pilkada agar benar-benar menyiapkan gelaran tersebut dengan baik. Menurutnya, pengawasan dan pembinaan perlu dijalankan secara optimal guna menghasilkan Pilkada yang berkualitas.
“Supaya kualitas dari Pemilu (Pilkada) ini benar-benar dilaksanakan secara sungguh-sungguh seperti itu. Supaya tidak terus kita melakukan pengulangan PSU, supaya demokrasi kita itu baik,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, hasil PSU pilkada di lima daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, saat ini permohonan tersebut belum diregister oleh MK.
Baca Juga: Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
Berdasarkan laman resmi MK, Sabtu (12/4/2025), terdapat lima gugatan hasil PSU yaitu, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk memastikan ada atau tidaknya perkara yang kembali diregister oleh MK.
"KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK," kata Idham kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
"Sebab, ada daerah lainnya yang melaksanakan PSU, kini diperselisihkan PHP kembali ke MK," tambah dia.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan jika perkara tersebut diregister dalam BRPK MK, maka akan dilanjutkan ke persidangan di MK. Namun, jika tidak, maka dilanjutkan ke penetapan pasangan calon terpilih.
"Permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan paslon (pasangan calon) Pilkada terpilih sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024," tutur Idham.
Meski begitu, Idham menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut jika nantinya teregister dalam BRPK.
Untuk diketahui bahwa MK memutus 40 perkara sengketa pilkada 2024. Hasilnya, 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar PSU. Adapun daerah yang harus menggelar PSU ialah:
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.