Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia

Sabtu, 12 April 2025 | 11:53 WIB
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Namun secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional," tambahnya.

Yusril menilai, hukuman pidana mati juga tidak serta merta dilaksanakan usai putusan pengadilan. Di dalam KUHP mengatur terpidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden.

Jadi, permohonan grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP.

Dalam Pasal 99 dan 100 KUHP, lanjut Yusril, para hakim juga diberikan ruang untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

"Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," jelas Yusril.

Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan tidak setuju dengan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ia berpendapat bahwa hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi apabila terjadi kesalahan dalam proses hukum.

Prabowo menyatakan bahwa meskipun keyakinan atas kesalahan seseorang mencapai 99,9 persen, masih ada kemungkinan individu tersebut menjadi korban atau dijebak.

Sebabnya, hukuman mati yang bersifat final tidak memungkinkan perbaikan atas kesalahan tersebut. Lebih lanjut, Prabowo menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara oleh koruptor dan mendukung penyitaan aset-aset hasil korupsi sebagai langkah yang wajar dalam memberantas korupsi.

Namun, Prabowo juga mengingatkan agar aspek keadilan diperhatikan, sehingga anak dan keluarga koruptor tidak ikut menderita akibat penyitaan harta tersebut. Prabowo menyatakan bahwa dosa orang tua tidak seharusnya menjadi beban bagi anak-anak mereka.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI