Suharti menyampaikan kalau Kementerian Dikdasmen sudah mempunyai penerima tunjangan tersebut dengan by name by address guru-guru yang ada di dalam dapodik.
Tetapi untuk memastikan bahwa guru tersebut layak dapat tunjangan, data itu juga dibandingkan dengan catatan BPS menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).
"Jumlahnya berapa belum bisa disampaikan sekarang. Karena memang belum ada keputusan final, tetapi mudah-mudahan sebagian besar dari guru-guru tersebut bisa mendapatkan tambahan tunjangan," katanya.
Suharti memastikan kalau Kementerian Keuangan sudah menyetujui total tunjangan yang akan digelontorkan. Namun, masih perlu dihitung lebih detail terkait nominal yang akan diberikan untuk setiap guru.
"Ini tidak hanya guru yang ada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga mereka yang ada di Kementerian Agama. Per-orang berapanya juga masih dalam final exercise," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan restrukturisasi anggaran terkait efisiensi sebagaimana instruksi presiden. Saat itu, ia memastikan gaji ke-13 ASN dan tunjangan guru tidak akan dihilangkan.
Hal itu disampaikan Muti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
"Kemudian pada 24 Januari 2025, kami menerima surat dari Kementerian Keuangan dan berisi efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar sebesar Rp8,03 triliun, sehingga alokasi total berubah dari Rp33,5 triliun menjadi Rp25,5 triliun," kata Muti.
Lalu kata dia, pada 31 Januari pihaknya menerima surat dari Dirjen Perbendaraan Kemenkeu yang meminta kementerian dan lembaga mengkoordinasikan perikatan atau kontrak dalam upaya pemenuhan efisiensi anggaran.
Baca Juga: Menteri Dikdasmen: Jurusan IPA, IPS, Bahasa Akan Dihidupkan Kembali
"Namun disebutkan di situ perihal terdapat perikatan kontrak, maka atas perikatan atau kontrak dimaksud, dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan instruksi tersebut," ujarnya.