Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pertemuan antara buronan Harun Masiku dengan mantan terpidana koruptor kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia terjadi sebelum peristiwa suap terhadap mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Awalnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya memeriksa profile Harun Masiku, termasuk kemampuan ekonominya.
“Harun Masiku itu secara ekonomi, dia tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melakukan, memberikan sesuatu pada peristiwa suap,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
KPK kemudian menelusuri sumber uang yang digunakan Harun untuk menyuap Wahyu dan menemukan adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai penyedia dana.
“Yang Rp 400 juta sudah kita ketahui yang sekarang sudah disidangkan dari Pak HK (Hasto), diduga dari sana,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan pertemuan antara Harun dan Djoko di Kuala Lumpur sebelum terjadinya suap kepada Wahyu.
“Kami menduga bahwa ada di sana perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap,” ungkap Asep.
Untuk itu, Asep menegaskan bahwa saat ini penyidik KPK sedang mendalami adanya perpindahan uang dalam pertemuan Harun dan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur itu.
KPK sebelumnya menjelaskan alasan memeriksa eks terpidana koruptor kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk tersangka Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku.
Baca Juga: 3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya pertemuan antara Djoko Tjandra dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Jadi informasi yang didapat dari penyidik yang bersangkutan dimintakan keterangannya terkait pertemuan informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan sodara HM di Kuala Lumpur, Malaysia,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dilakukan untuk mengonfirmasi informasi perihal pertemuannya dengan Harun Masiku itu.
Tessa mengungkapkan adanya komunikasi berupa permintaan dari Djoko Tjandra kepada Harun Masiku untuk mengurus sesuatu. Namun, Tessa tidak mengungkapkan urusan yang dimaksud.
“Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST kepada sodara HM, untuk membantu mengurus sesuatu, tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” ujar Tessa.
Usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam pada Rabu (9/4/2025), Djoko Tjandra enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh penyidik. Dia mengaku tidak mengenal Harun Masiku dan Donny.
“Saya nggak kenal, jadi saya nggak bisa jawab apa-apa,” kata Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
Lebih lanjut, Djoko Tjandra juga membantah pernah membantu Harun Masiku dalam pelariannya ke Singapura.
“Nggak betul. Kenal saja enggak, gimana mau bantu,” tegas Djoko.
Selain itu, Djoko juga mengaku tidak kenal dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pengurusan PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Sekadar informasi, buronan Harun Masiku belum ditangkap dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI.
KPK sebelumnya juga menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan telah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masikupada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.