Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE

Jum'at, 11 April 2025 | 18:26 WIB
Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perjanjian jual beli antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)

Setidaknya, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan Dirut Pertamina yaitu Dwi Soetjipto, Elia Massa Manik, dan Nicke Widyawati.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, pemeriksaan para mantan petinggi Pertamina itu dilakukan karena status Pertamina sebagai pemilik saham PGN. Saat ini, Pertamina diketahui menjadi pemilik saham mayoritas PGN.

Menurut Tessa, dalam pemeriksaan terhadap para eks petinggi Pertamina, penyidik menanyakan perihal proses Pertamina menjadi holding PGN pada saat saham pemerintah di PGN dialihkan ke Pertamina.

“Dalam periode itu kalau ada rencana akuisisi IAE tentunya dikomunikasikan juga ke Pertamina (dalam proses holdingisasi),” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

“PGN akan melakukan akuisisi IAE dengan melakukan perjanjian jual beli gas terlebih dahulu dengan nilai USD 15 juta, yang kemudian akan diperhitungkan nilainya untuk akuisisi perusahaan," lanjut dia.

Dalam kasus ini, penyidik KPK sempat memanggil Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto.

Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019 Rini Soemarno juga sudah diperiksa lembaga antirasuah.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Yakni Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga: Terendus Aroma Korupsi di Proyek Investasi PGN: Siapkah BUMN Ini Dibersihkan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI