KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya

Jum'at, 11 April 2025 | 15:58 WIB
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya 561 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dari 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dari 561 laporan tersebut, tercatat ada 605 objek gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp341 juta.

"Menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta," kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut, Budi memerinci dari 561 laporan tersebut, sebanyak 520 di antaranya merupakan laporan penerimaan gratifikasi dan 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.

Budi juga menyebut dari 605 objek gratifikasi tersebut, sebanyak 397 objek di antaranya senilai Rp211 juta berupa karangan bunga, hidangan, makanan, dan minuman.

Kemudian, terdapat 182 objek gratifikasi lainnya berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta. Selain itu, ada juga 16 objek berupa cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta.

Bukan hanya itu, ditemukan pula sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta. KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lain senilai Rp100 ribu. Menurut Budi, KPK akan melakukan analisis terhadap seluruh laporan yang sudah diterima untuk menentukan statusnya.

"Apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor," ujar Budi.

Di sisi lain, dia juga menyampaikan apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Sebab, dia menilai hal ini sebagai komitmen awal dalam upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Baca Juga: Isi Surat Hasto PDIP di Penjara: Prabowo Terpaksa Efisiensi karena Jokowi Salah Urus Negara!

KPK masih membuka kesempatan pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri lantaran batas waktu pelaporannya maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI