Hasto Kristiyanto Persoalkan Sprindik, Hakim Sebut Pimpinan KPK Berwenang Delegasikan Kewenangan

Jum'at, 11 April 2025 | 15:37 WIB
Hasto Kristiyanto Persoalkan Sprindik, Hakim Sebut Pimpinan KPK Berwenang Delegasikan Kewenangan
Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mendelegasikan kewenangan penandatanganan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Hal itu disampaikan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan putusan sela Hasto, sekaligus menanggapi dalil soal sprindik KPK yang dipersoalkan Hasto

Hakim Sigit menegaskan pimpinan KPK bisa mendelegasikan kewenangan administratif termasuk pengeluaran Sprindik hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pejabat di bawahnya.

"Menimbang bahwa berdasarkan prinsip delegasi kewenangan dalam hukum administrasi negara, pimpinan KPK dapat mendelegasikan kewenangan administratif tertentu kepada pejabat di bawahnya termasuk penandatanganan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP, sepanjang tidak terkait dengan kewenangan yang bersifat substantif yang memerlukan persetujuan kolektif," kata Hakim Sigit di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Hakim menyatakan keberatan pihak Hasto soal penandatanganan Sprindik dan SPDP oleh Ketua KPK serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi bukan obyek yang bisa dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Untuk itu, Hakim menilai keberatan Hasto itu harus dikesampingkan.

"Menimbang bahwa selain itu terhadap keberatan atas penandatanganan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP oleh ketua KPK dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, bukanlah merupakan obyek yang dapat dijadikan alasan pembatalan dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana," ujar Hakim Sigit.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka keberatan terdakwa mengenai Surat Perintah Penyidikan dan SPDP yang ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan haruslah dikesampingkan," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025). [Suara.com/Dea]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025). [Suara.com/Dea]

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan putusan sela.

Baca Juga: Cuma 3 Orang Ini yang Diizinkan KPK Jenguk Hasto PDIP di Penjara, Siapa Saja?

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Dengan begitu, persidangan dua perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan para saksi.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan putusan tersebut di atas,” ujar Hakim Rios.

Sekadar informasi, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI