Korban asusila yang dilakukan Priguna disinyalir lebih dari satu orang. Disebut-sebut ada dua orang korban lain dalam perkara ini.
Namun, Surawan mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan tersebut. Penyidik bakal berkomunikasi dengan pihak rumah sakit jika ada pihak keluarga lain yang melaporkan kejadian serupa.
“Belum, kita sudah komunikasi dengan pihak rumah sakit. Mungkin mereka kan melaporkan ke sana, ke rumah sakit. Nanti kita komunikasi dulu ke sana untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit,” ujarnya.
“Nanti kita pertimbangkan apakah membuat laporan baru atau nanti kita bakal lampirkan sebagai saksi korban. Nanti kan mungkin ada penambahan pasal, kalau memang korbannya lebih dari satu,” Surawun menambahkan.
Resmi Tersangka
Sebelumnya, Priguna ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Kini dirinya harus mendekam di balik jeruji besi.
Tersangka Priguna diduga menyuntikkan cairan bius ke tubuh korban melalui infus hingga korban tak sadarkan diri sebelum melakukan aksi bejatnya kepada wanita dari keluarga pasien.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa pemerkosaan di RSHS Bandung itu terjadi pada 18 Maret 2025 di ruang nomor 711 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, pelaku meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi dan melepaskan seluruh pakaian sebelum akhirnya disuntik sebanyak 15 kali di bagian tangan.
Baca Juga: Aksi Dokter Priguna Perkosa Keluarga Pasien Bisa Diampuni, Begini Desakan DPR ke Semua Rumah Sakit
Korban yang sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis di rumah sakit, diminta oleh tersangka untuk melakukan transfusi darah seorang diri tanpa ditemani pihak keluarga.