Suara.com - Sejumlah ambulans terkena sanksi tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat kedapatan menerobos lampu merah, atau lewat di jalur busway.
Tilang elektronik tetap dilakukan pihak kepolisian meski saat kondisi ambulans tengah membawa pasien.
Aksi ini sempat viral di sosial media. Salah satu akun yang mengunggahnya yakni Instagram @wargajakarta.id.
Dalam video yang diunggah, salah seorang sopir ambulans mengatakan bakal mengikuti aturan saat lampu merah meski sedang membawa pasien.
Sopir ambulans pun menunjukan, jika di bagian belakang mobilnya sedang ada seorang pasien bersama satu pihak keluarga yang mendampinginya.
“Menghindari ETLE, daripada kena denda,” kata sopir, dikutip Jumat (11/4/2025).
Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak dari mereka yang mempertanyakan apakah ambulans tetap wajib mematuhi lampu lalu lintas saat menjalankan tugas darurat atau tidak.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.
“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo, dalam keterangannya, Jumat.
Baca Juga: K-Popers Turun Gunung: Sediakan Ambulans hingga Makanan Gratis Buat Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
Namun, pihak kepolisian menegaskan jika ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” jelasnya.
Ia kemudian menuturkan jika ada pengemudi ambulans yang menerima ‘surat cinta’, akibat pelanggaran karena menerobos lanpu merah meski membawa pasien, bisa melakukan sanggahan. Setelahnya, petugas baka melakukan pengecekan terkait sanggahan tersebut.
“Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan,” ujarnya.
Pengemudi ambulans juga diminta memperkuat bukti dengan bukti pendukung untuk diverifikasi oleh petugas.
“Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” ucap Ojo.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.
Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.
“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” tandas Ojo.

Sebelumnya sempat viral Mobil ambulans berwarna putih dihentikan oleh petugas kepolisian di depan Gerbang Tol Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (1/4/2025) pagi.
Moil tersebut diberhentikan petugas karena kedapatan membawa para wisatawan. Aksi ini viral usai diunggah di media sosial. Salah satu sosial medsos yang mengunggahnya yakni akun Instagram @jabodetabek24info.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, lpda M Yanuar Fajar, mengatakan penghentian ambulans dilakukan lantaran tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebelum dihentikan oleh petugas, ambulans tersebut menggunakan sirine darurat di tengah kemacetan arus lalu lintas dari arah Bogor menuju Sukabumi. Ambulans tersebut mengambil jalur kanan agar bisa mendahului kendaraan yang sedang macet.
Sopir ambulans mengaku sedang membawa pasien darurat, namun saat diperiksa ternyata berisi beberapa orang yang diduga hendak berwisata.
"Informasinya, mereka mengaku hendak menjenguk orang sakit di RS Sekarwangi. Namun, dari penampilan para penumpang, terihat seperti hendak berwisata,” kata Yanuar, kepada awak media, Selasa.