Ungkap Demo Bayaran Desak Hasto Segera Divonis, Pengacara Sebut Pesanan Mantan Penguasa: Jokowi?

Jum'at, 11 April 2025 | 13:42 WIB
Ungkap Demo Bayaran Desak Hasto Segera Divonis, Pengacara Sebut Pesanan Mantan Penguasa: Jokowi?
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto surat pembelaannya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan adanya demo bayaran yang meminta agar Hasto diadili dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Hal ini, lanjut Ronny, menunjukkan adanya indikasi politisasi hukum dalam kasus yang dihadapi Hasto. Adapun demo bayaran yang dimaksud Ronny terjadi di depan Pengadilan Tipikor Jakarta bersamaan dengan massa pendukung Hasto.

“Hari ini ada demo yang menuntut Pak Hasto divonis. Kami mendapatkan informasi bahwa massa demo dibayar Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per orang, dengan instruksi memakai jaket almamater atau non-almamater," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Aksi tersebut dinilai menunjukkan adanya pihak-pihak yang menggerakkan massa untuk menyerang Hasto sehingga Ronny menyebut perkara ini sarat muatan politis.

“Ini bukti nyata ada pihak tertentu yang sengaja menggerakkan massa untuk menjatuhkan Pak Hasto. Kasus ini jelas bermuatan politik." ujar Ronny.

Ronny membantah kliennya terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga menyeret buronan Harun Masiku sebagai tersangka. Pasalnya, kasus ini sudah disidangkan dan inkrah pada 2020 lalu dengan terdakwa Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)

“Tuduhan terkait uang dari Harun Masiku pun sudah diperiksa di persidangan sebelumnya. Ini jelas upaya daur ulang perkara tanpa dasar hukum baru," tutur Ronny.

Lebih lanjut, dia juga membantah dakwaan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan menghilangkan bukti.

“Handphone Kusnadi sudah disita penyidik sejak 10 Juni. Tidak ada penghilangan bukti atau penghalangan. Begitu pula dengan panggilan telepon ke Hasan pada 8 Januari 2020, sudah dibuktikan di persidangan sebelumnya bahwa itu bukan dari Pak Hasto," papar Ronny.

Baca Juga: Pasrah Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto PDIP: Membiarkan Ketidakadilan Berarti Membunuh Masa Depan

Dia menuding pengarahan massa yang dianggap berupaya menjatuhkan Hasto ini berkaitan dengan mantan penguasa. Namun, dia tidak mengungkapkan pihak mantan penguasa yang dimaksud secara gamblang.

“Jadi perlu kita ketahui kembali kawan-kawan bahwa ini adalah kasus politik dan mas Hasto adalah tahanan politik. Hukum kita hormati, hukum harus kita jalani sesuai dengan asas penegakkan hukum yang fair yang berjalan dengan baik, tapi hukum tidak boleh ditunggangi, tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik, apalagi kepentingan-kepentingan mantan penguasa yang masih punya hasrat untuk menguasai republik ini,” tandas Ronny.

Sebut Nama Jokowi dalam Surat

Namun diketahui nama mantan Presiden Jokowi kerap dikait-kaitkan dengan terkait kasus yang kini menjerat Hasto Kristiyanto. Bahkan, nama Jokowi juga disebut-sebut oleh Hasto dalam surat yang ditulis selama mendekam di penjara. Surat yang ditulis Hasto pun sebelumnya diungkapkan oleh Politikus DPP PDIP Guntur Romli.

Dari dalam tahanan, Hasto mengungkapkan pandangannya perihal situasi negara saat ini. Dia bahkan menyebut efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini dipengaruhi oleh Presiden Ketujuh Joko Widodo.

“Menghadapi berbagai tantangan perekonomian saat ini, seluruh komponen bangsa harus bersatu dan bekerja sama guna mengatasi berbagai kesulitan akibat abuse of  power pada periode sebelumnya,” kata Guntur membacakan surat Hasto, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

“Jadi segala dampak yang terjadi kesulitan ekonomi, terpaksa efisiensi pada pemerintahan Pak Prabowo sekarang karena akibat dari salah urus negara yang dilakukan oleh Joko Widodo,” tambah dia.

Untuk itu, Hasto mendukung adanya supremasi hukum. Sebab, dia menilai hukum yang berkeadilan akan menghasilkan kemakmuran bagi masyarakat.

“Membiarkan berbagai ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan,” tandas Hasto dalam surat yang dibacakan Guntur.

Eksepsi Ditolak Hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan putusan sela.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Dengan begitu, persidangan dua perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan para saksi.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan putusan tersebut di atas,” ujar Hakim Rios.

Dakwaan Jaksa

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dijerat 2 Kasus

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-11 untuk media Suara.com, Selasa (11/3/2025). (foto dok. ist)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-11 untuk media Suara.com, Selasa (11/3/2025). (foto dok. ist)

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI