Tulis Surat di Rutan KPK, Hasto PDIP Ungkap Alasan Rela Puasa 36 Jam hingga Bobotnya Kurus

Jum'at, 11 April 2025 | 10:52 WIB
Tulis Surat di Rutan KPK, Hasto PDIP Ungkap Alasan Rela Puasa 36 Jam hingga Bobotnya Kurus
Tulis Surat di Rutan KPK, Hasto PDIP Ungkap Alasan Rela Puasa 36 Jam hingga Bobotnya Kurus. [Antara/Indrianto Eko Suwarso/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyajto menyampaikan kondisi terkininya lewat sepucuk surat yang disampaikan kepada Politisi PDIP M Guntur Romli. Salah satunya soal berat badannya yang turun lantaran mengaku menjalani puasa dan rajin olahraga. 

Guntur mengaku sudah menerima surat dari Hasto yang keempat kalinya yang dikirimkan dari balik jeruji. 

"Saya menerima surat dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto. Ini surat ke-4 yang saya terima dari beliau. Surat ditulis di kertas buku tulis bergaris, yang isi halaman kedua menceritakan kondisi beliau di dalam penjara. Bahwa, Mas Hasto Kristiyanto merasa hidupnya makin sempurna di penjara," kata Guntur mengungkap isi surat Hasto kepada Suara.com, Jumat (11/4/2025). 

Hasto, kata Guntur, berat badannya turun dari semula 82,4 Kg menjadi 76 Kg.  

Penampakan supucuk surat yang ditulis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rutan KPK. (ist)
Penampakan supucuk surat yang ditulis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rutan KPK. (ist)

"Mas Hasto Kristiyanto rajin puasa dan berolah raga di penjara, sehingga berhasil menurunkan berat badan dari 82,4 Kg menjadi 76 Kg. Bahkan beliau sudah bisa puasa selama 36 jam tanpa makan dan minum," katanya. 

"Berat badannya turun memang disengaja agar lebih sehat dan enerjik, bukan karena menderita, Mas Hasto Kristiyanto penuh semangat dan tekad dengan membaca," sambungnya. 

Dalam surat itu juga Hasto menyampaikan pesan bagi seluruh kader PDIP. Terlebih agar para kader tunjukan loyalitasnya terhadap Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum partai. 

"Sebagai Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto juga menitipkan pesan kepada seluruh kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, harus menunjukkan loyalitas terbesar ke Ibu Megawati Soekarnoputri," katanya. 

"Tetap waspada dan terus hati-hati terhadap upaya yang mau ambil alih Partai. Tetap Solid Bergerak!," imbuhnya.

Baca Juga: Disorot! Begini Dalih Pimpinan DPR Adies Kadir Telat Setor LHKPN ke KPK

Kasus Hasto di KPK

KPK sebelumnya resmi  menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus, yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI  dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang kekinian masih buron. 

KPK juga telah resmi menahan Hasto Krisitiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Kekinian, sidang kasus Hasto juga sedang berproses di di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (Suara.com/Dea)
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (Suara.com/Dea)

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI