"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujar Tessa.
Data Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan sudah 96 persen penyelenggara negara dan wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN menjelang batas akhir pada 11 April 2025.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dari 416.723 penyelenggara negara dan wajib lapor, 16.867 di antaranya belum menyampaikan LHKPN berdasarkan data yang diperbarui pada 9 April 2025.
Masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
KPK berharap, penyelenggara negara dan wajib lapor bisa menyampaikan LHKPN dengan patuh, baik terkait ketepatan waktu maupun kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang disampaikan halam LHKPN.
KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya," ujarnya.
"Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan," katanya.

Budi juga menyampaikan apresiasi kepada 399.925 penyelenggara negara dan wajib lapor yang sudah menyampaqikan LHKPN.
Baca Juga: Aksi Dokter Priguna Perkosa Keluarga Pasien Bisa Diampuni, Begini Desakan DPR ke Semua Rumah Sakit
Dia memerinci bahwa dari 399.925 itu, sebanyak 20.877 jumlah wajib lapor dari sisi eksekutif, 17.439 di antaranya telah melapor atau masih ada 3.456 yang belum melapor sehingga persentase pelaporannya 83,53 persen.