Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP

Jum'at, 11 April 2025 | 06:48 WIB
Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal adanya pembubaran yang dilakukan aparaat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap massa demonstran tolak pengesahan UU Revisi UU TNI yang menggelar aksi kemping di depan Gedung DPR RI. Pramono mengaku kecewa dengan tindakan anak buahnya itu.

Pramono menyatakan sudah mengetahui informasi pembubaran demonstran itu pada Rabu (10/5) malam. Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu pun mengaku langsung menegur Kepala Satpol PP DKI, Satriadi Gunawan. Sebab, pembubaran massa demonstran disebutnya bukan merupakan tugas dari petugas Satpol PP, melainkan kepolisian.

Pernyataan kecewa berat atas tindakan Satpol PP yang ikut membubarkan massa pendemo di DPR diungkapkan oleh Pramono saat ditemui awak media di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Kamis (11/4/2025).

"Tadi malam saya langsung menegur Kepala Dinas terkait, dan saya sungguh sangat kecewa. Bagi saya pribadi enggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP," ujar Pramono Anung

"Satpol PP tidak memunyai tugas untuk itu," lanjutnya menambahkan.

Beredar di media sosial memperlihatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membubarkan demonstrasi massa menolak pengesahan Undang-Undang TNI di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (9/4/2025). (ist))
Beredar di media sosial memperlihatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membubarkan demonstrasi massa menolak pengesahan Undang-Undang TNI di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (9/4/2025). (ist))

Ia pun meminta Satriadi mengingatkan dan mengawasi jajarannya ke depan agae kejadian serupa tak kembali terjadi.

"Sehingga, saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada Kepala Dinas yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali," jelasnya.

"Kepala Dinasnya tadi malam kurang lebih jam 7 saya tegur sendiri secara langsung," tambah Pramono memungkasi.

Viral

Baca Juga: Ungkap Kebocoran Dana di Bank DKI Diduga Ulah Hacker, Pramono Diminta Tak Gegabah

Sebelumnya, beredar di media sosial aksi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membubarkan demonstrasi massa menolak Undang-Undang TNI di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (9/4/2025). Massa diminta untuk menghentikan aksi yang berlangsung di lokasi. 

Hal ini diketahui lewat unggahan akun X @barengwarga. Dijelaskan akun itu, Satpol PP membubarkan massa dan menuduh warga yang melakukan aksi sebagai demo bayaran. 

"Mohon doa dan dukungan Warga sekalian ya, saat ini ada upaya pembubaran dan penggusuran aksi oleh Satpol PP Pemprov @DKIJakarta," ujar akun tersebut, dikutip Kamis (10/4/2025). 

Klaim Kasatpol PP Jakpus

Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba membenarkan adanya tindakan pembubaran massa aksi. Hal ini dilakukan karena penyampaian pendapat dilakukan di atas trotoar dan mengganggu para pejalan kaki. 

Aksi damai tolak UU TNI di gerbang belakang gedung DPR RI, Senin (7/4/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Aksi damai tolak UU TNI di gerbang belakang gedung DPR RI, Senin (7/4/2025). (Suara.com/Bagaskara)

"Alasannya warga yang unjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang gedung MPR/DPR. Mereka menghambat atau membayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak lewat," ujar Tumbur kepada wartawan. 

Menurutnya, massa sudah sampai menggelar tenda di depan pintu masuk gedung wakil rakyat sejak Selasa (8/4/2025). Pihaknya juga sudah mengimbau untuk membongkar tenda tersebut. 

"Namun mereka masih tetap bertahan. Tanggal 9 April 2025 tetap petugas woro-woro sebelum melaksanakan penataan trotoar agar mereka membongkar tenda-tendanya supaya tidak menghalangi hak pejalan kaki dan tidak membahayakan masyarakat turun ke badan jalan," kata Tumbur. 

Selain itu, terdapat juga aduan masyarakat lewat sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) mengenai keberadaan tenda yang dianggap mengganggu. 

"Kemudian juga terdapat pengaduan CRM masyarakat atas berdirinya tenda-tenda dimaksud yang mengganggu kenteraman dan ketertiban umum serta estetika kota," ucapnya. 

Setelah ditegur, Tumbur pun menyebut para demonstran tetap melaksanakan unjuk rasa. Karena itu, pihaknya membubarkan aksi tersebut. 

"Kami tidak melarang ada unjuk rasa, itu kebebasan kemerdekaan berpendat, itu hak warga, silakan saja. Namun ketika aturan dilanggar dengan dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki itu yang menjadi atensi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI