Dia menjelaskan bahwa kasus baru sangat memungkinkan untuk dilakukan oleh penegak hukum, termasuk KPK melalui pengembangan penyidikan.
"Jadi argumentasi yang dilakukan oleh pihak penggugat yang merupakan terpidana KPK, argumentasi yang sama sekali tidak dibenarkan," ujar Lakso.
![Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. [ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/09/45971-ketua-im57-institute-lakso-anindito.jpg)
Masih menurutnya, bukan kali ini saja KPK mengembangkan penyidikan, dalam hal ini menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai dua tersangka baru dalam kasus suap PAW anggota DPR RI untuk mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Apabila yang dicekal tidak terima atas proses tersebut, dia dapat mengajukan proses praperadilan, bukan malah mengajukan gugatan perdata. Jadi secara ini harusnya pun sudah dapat menolak secara awal," ucap Lakso.
Sekadar informasi, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menangani kasus buronan Harun Masiku digugat secara perdata di PN Bogor oleh Agustiani Tio Fridelina.
Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Agustiani mengaku sedang mengalami sakit kanker rahim dan polip usus. Hal itu didukung dengan surat rekam medis dari Guangzhou Fuda Cancer Hospital China.
"Bahwa pada saat Penggugat diperiksa sebagai saksi oleh Tergugat atas perkara perintangan penyidikan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto, Penggugat memberikan rekam medis karena mengalami gangguan kesehatan yaitu positif kanker rahim dan polip usus dan terhadap hal tersebut, tergugat telah membuat Berita Acara Sumpah sesua dengan Agama Islam serta Tergugat mennandatangani Berita Acara Sumpah tersebut," kata kuasa hukum Agustiani, Army dalam gugatannya, Rabu (9/4/2025).
Agustiani dijadwalkan untuk menjalani perawatan lebih lanjut pada 17 Februari 2025 di China. Namun, ia dilarang berpergian ke luar negeri oleh KPK pada 22 Januari 2025
Untuk itu, Agustiani merasa dirugikan secara materil dan immateril akibat perbuatan Rossa sebagai penyidik.
Baca Juga: KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
"Bahwa penggugat mengalami kerugian sehubungan dengan biaya pengobatan kanker yang diderita penggugat sebesar Rp2,5 miliar. Adapun kerugian immateril yang diderita penggugat sebesar Rp52," ujar Army.