Meski demikian, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB memberikan harga yang dianggap warga terlalu tinggi. Warga yang tak terima sempat memaksa tinggal di KSB.
Bahkan saat era eks Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, ketua kelompok Tani Madani Kampung Bayam, Furqon sempat ditangkap kepolisian karena warga dianggap melakukan tindakan ilegal dan pengrusakan.
Akhirnya, sejumlah warga dipindahkan ke Rusun Nagrak dan Marunda oleh Pemprov DKI. Sedangkan warga dari Kelompok Tani Madani Kampung Bayam masih bertahan memilih tinggal di hunian sementara (huntara).
Warga yang mendapatkan kunci KSB ini merupakan Kelompok Tani Madani yang membuat perjanjian dengan Pramono-Rano saat masa kampanye. Belakangan warga yang tinggal di Rusun Nagrak dan Marunda juga menagih tempat tinggal di KSB.