Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!

Jum'at, 11 April 2025 | 00:59 WIB
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah. [Suara.com/Lilis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hendra mengungkapkan, korban dipaksa mengenakan pakaian operasi dan disuntik hingga sebanyak 15 kali, akibatnya korban kehilangan kesadaran. Saat terbangun sekitar jam 04.00 WIB, korban mengalami rasa sakit di bagian intim saat buang air kecil.

Korban kemudian melaporkan kejadian nahas yang dialaminya ke Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat. Setelah penyelidikan, pelaku ditangkap lima hari kemudian, 23 Maret 2025, di sebuah apartemen di Bandung.

Sementara itu, pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Kasus tersebut terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi mengatakan, sanksi berat itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Menurut pemeriksaan Satgas, EM bersalah karena melanggar peraturan rektor hingga kode etik dosen. Pemecatan EM ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ujar Andi dalam siaran pers, dikutip dari ANTARA, Minggu (6/4/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI