Suara.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP) kepada keluarga pasien menjadi sorotan publik.
Peristiwa pelecehan itu terjadi di Rumah Sakit Unggulan Nasional (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung.
Pengamat Manajemen Kesehatan dr. Puspita Wijayanti menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan obat-obatan berisiko tinggi, struktur pembinaan peserta didik, dan keseimbangan antara beban kerja dengan dukungan psikososial dalam program pendidikan kedokteran.
Diketahui, pada kasus pemerkosaan itu pelaku menggunakan obat anestesi untuk membius korban kemudian melakukan pelecehan seksual di salah satu ruangan rumah sakit.
Puspita menjelaskan bahwa obat anestesi termasuk kategori high alert medication atau obat yang berisiko tinggi menyebabkan cedera serius atau kematian jika digunakan secara tidak tepat.
"Karena itu, pengelolaannya harus ketat, transparan, terdokumentasi, dan terbatas hanya untuk tenaga medis yang berwenang," jelas Puspita dalam keterangannya kepada suara.com, Kamis (10/4/2025).
Puspita juga menerangkan kalau negara telah membuat sejumlah aturan perundang-undangan terkait pembatasan penggunaan obat anestesi yang seharusnya tidak bisa digunakan sembarangan.
“Jika obat anestesi bisa keluar dari sistem distribusi resmi dan digunakan tanpa supervisi, maka itu bukan hanya kelalaian individu. Itu adalah tanda kegagalan struktural dari tata kelola obat, sistem pelaporan, hingga pengawasan klinis,” ucapnya.
Sementara itu pada kasus dokter PPDS berinisial PAP itu, menurut Puspita, seharusnya pelaku tidak memiliki akses bebas terhadap obat anestesi, apalagi menggunakannya di luar kerangka pelayanan pasien yang sah.
Baca Juga: Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
Apabila hal itu terjadi, maka telah terjadi dua pelanggaran besar. Yakni, akses tidak sah terhadap obat berisiko tinggi, dan penggunaan tanpa otorisasi klinis.
"Oleh karena itu, saya menyarankan agar sistem pengelolaan obat di RS pendidikan segera diperkuat," sarannya.
Dia menyarankan sejumlah langkah yang dinilai bisa memperkuat sistem PPDS di RS pendidikan, sebagai berikut:
- Audit menyeluruh sistem logistik anestesi dan obat risiko tinggi berbasis teknologi (e-logbook, sistem fingerprint/OTP).
- Pembatasan akses hanya untuk tenaga medis definitif yang sudah tersertifikasi dan terverifikasi digital.
- Penerapan sistem re check farmasi oleh dua pihak untuk setiap pengeluaran obat risiko tinggi.
- Penegakan kewajiban pendampingan klinis bagi peserta didik yang menjalankan tindakan medis, termasuk dalam penggunaan obat.
![Kolase Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS tersangka kasus pemerkosaan. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/09/36316-dokter-ppds.jpg)
Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS), Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) selama satu bulan.
Kebijakan itu diambil akibat terjadi kasus pemerkosaan oleh dokter anestesi Priguna Anugerah Pratama terhadap keluarga pasien di RSHS. Penghentian kegiatan PPDS itu dklakukan untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola program pendidikan kedokteran di sana.
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dalam keterangannya dikutip Suara.com pada Kamis (10/4/2025).
Kemenkes meminta RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad dalam upaya-upaya perbaikan yang diperlukan sehingga insiden serupa yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas profesi, Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.