"Oleh karena itu, saya menyarankan agar sistem pengelolaan obat di RS pendidikan segera diperkuat," sarannya.
Dia menyarankan sejumlah langkah yang dinilai bisa memperkuat sistem PPDS di RS pendidikan, sebagai berikut:
- Audit menyeluruh sistem logistik anestesi dan obat risiko tinggi berbasis teknologi (e-logbook, sistem fingerprint/OTP).
- Pembatasan akses hanya untuk tenaga medis definitif yang sudah tersertifikasi dan terverifikasi digital.
- Penerapan sistem re check farmasi oleh dua pihak untuk setiap pengeluaran obat risiko tinggi.
- Penegakan kewajiban pendampingan klinis bagi peserta didik yang menjalankan tindakan medis, termasuk dalam penggunaan obat.
![Kolase Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS tersangka kasus pemerkosaan. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/09/36316-dokter-ppds.jpg)
Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS), Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) selama satu bulan.
Kebijakan itu diambil akibat terjadi kasus pemerkosaan oleh dokter anestesi Priguna Anugerah Pratama terhadap keluarga pasien di RSHS. Penghentian kegiatan PPDS itu dklakukan untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola program pendidikan kedokteran di sana.
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dalam keterangannya dikutip Suara.com pada Kamis (10/4/2025).
Kemenkes meminta RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad dalam upaya-upaya perbaikan yang diperlukan sehingga insiden serupa yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas profesi, Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
Baca Juga: Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual