Satpol PP Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR

Kamis, 10 April 2025 | 20:31 WIB
Satpol PP Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR
Beredar di media sosial memperlihatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membubarkan demonstrasi massa menolak pengesahan Undang-Undang TNI di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (9/4/2025). (ist))
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami tidak melarang ada unjuk rasa, itu kebebasan kemerdekaan berpendat, itu hak warga, silakan saja. Namun ketika aturan dilanggar dengan dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki itu yang menjadi atensi," pungkasnya.

Dibubarkan Pamdal

Sebelumnya sejumlah masyarakat yang menggelar aksi damai dengan mendirikan tenda di pintu belakang gerbang belakang Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta dibubarkan pada Selasa (8/4/2025) sore. Mereka dibubarkan oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI.

Untuk diketahui, mereka yang menggelar aksi mendirikan tenda itu sudah bertahan sejak Senin (7/4) kemarin. Mereka salah satunya menuntut UU TNI yang baru disahkan agar bisa dibatalkan.

Penampakan para pendemo dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menggelar aksi tolak UU TNI mendirikan tenda di Gedung DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Penampakan para pendemo dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menggelar aksi tolak UU TNI mendirikan tenda di Gedung DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, mereka akhirnya mendapatkan pengusiran dimulai sejak pukul 15.00 WIB sore. Kemudian sejumlah Pamdal memaksa meminta massa bergeser dari pintu gerbang Gedung DPR RI.

"Yang tadi pertama jam tiga jam tiga reach out ini 'jangan pakai tenda dong merusak'. Kayaknya sejam kemudian mereka buka gerbang langsung nyelonong ambilin semua. Bahkan kayak beberapa kayak alat (diambil, semua kocar kacir lah tenda terus tas tas," kata Abdul Gofar salah satu perwakilan massa.

Abdul menyampaikan aksi Pamdal yang melakukan pembubaran paksa ini memperlakukan massa yang menggelar aksi seperti menggusur pedagang kaki lima. "Tidak ada penjelasan mengapa mereka menggusur paksa teman-teman," ujarnya.

Ia pun menyayangkan adanya aksi tersebut. Sebelumnya juga mereka sempat didatangi Polisi dan Satpol PP yang meminta mereka untuk pindah.

"Beberapa kali polisi dengan satpol pp komunikasi duluan bilang bahwa mereka keberatan ada penyampaian pendapat pake tenda tenda jadi argumen mereka pertama boleh menyampaikan pendapat tapi jangan pakai tenda. Alasannya itu merusak pemandangan gitu loh," katanya.

Baca Juga: Kerja Sama Strategis Indonesia-Polandia Jadi Kunci Hadapi Tantangan Ekonomi Global

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI