"Bahwa yang dapat dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar Undang-Undang tindak pidana korupsi atau melanggar Undang-Undang lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi," jelsnya.
Alasan selanjutnya, tidak dimasukannya pasal korupsi dalam perkara ini lantaran saat ini dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Arsin sedang ditangani oleh pihak Kortas Tipikor Mabes Polri.
Kemudian yang ketiga, terkait indikasi pemberitaan suap atau gratifikasi kepada penyelenggaran negara, dalam hal ini Kades Kohod, sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri.
"Terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah Laut Desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direkturat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidiknya, ini yang sekarang berlangsung," jelasnya.
Tidak Sebabkan Kerugian Negara
Djuhandani menilai bahwa dalam perkara pemalsuan dokumen tersebut tidak menyebabkan kerugian negara atau terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara.
"Sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut merupakan bukan merupakan tindak pidana korupsi," katanya.
Djuhandani juga menyampaikan bahwa kerugian dalam proses pemagaran laut buntut pemalsuan sertifikat yakni para nelayan yang kesulitan dalam mencari ikan.
"Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan," ujarnya.
Baca Juga: Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
Djuhandani mengatakan, modus perkara yang pemalsuan yang terjadi di Tangerang, hampir sama dengan yang terjadi di Desa Tarumajaya Bekasi.